30 C
Semarang
Selasa, 14 Oktober 2025

Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Soroti Pengawasan dalam Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pupuk bersubsidi merupakan jantung produktivitas pertanian. Keberadaanya harus dikelola dengan baik, sehingga benar-benar menyentuh kebutuhan petani kecil.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, selain memperkuat aspek teknis distribusi, juga harus ditekankan pentingnya pengawasan bersama.

“Semua pihak, termasuk pemerintah daerah, penyuluh, kelompok tani, dan aparat pengawas harus menjaga integritas dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” ungkapnya, Selasa (14/10).

Senin (13/10) kemarin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer yang terbukti melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi. Mereka terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi. Konsentrasi pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah padat aktivitas pertanian, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Baca juga:  Pemkab Magelang Buka Lowongan CPNS dan PPPK sebanyak 3.327 Formasi

“Kita ingin memastikan setiap butir pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak dengan harga yang telah ditetapkan. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” tegas Sarif Abdillah.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.

Politisi yang akrab disapa Kakung ini tak ingin ada lagi keluhan pupuk langka di musim tanam. Atas dasar itu koordinasi antara pemerintah, distributor, penyuluh, dan kelompok tani terus diperkuat.

“Agar sistem penyaluran pupuk bersubsidi ini semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Tahun 2025 ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasi jutaan ton pupuk bersubsidi ke Jawa Tengah. Rinciannya. Urea 736.887 ton, NPK 594.267 ton, NPK Kakao 146 ton, dan pupuk organik sebanyak 50.341 ton.

Baca juga:  Pengurus KPRI MAS Taat Aturan

Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan adalah Urea Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300, NPK untuk Kakao Rp3.300, dan pupuk organik sebesar Rp800 per kg.

Kakung juga mengingatkan perlunya mengembalikan semangat kemandirian dan inovasi pertanian.

“Pupuk organik ini harus terus didorong penggunaannya. Ini bukan hanya soal subsidi, tapi keberlanjutan ekosistem pangan kita,” tandas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini. (adv)


TERKINI


Rekomendasi

...