JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Panitia Khusus (Pansus) Taman Wisata Religi (TWR) DPRD Kota Salatiga memastikan memanggil penyedia jasa konstruksi (kontraktor) proyek TWR pada awal Desember 2025 untuk klarifikasi terkait progres pekerjaan serta memastikan penyelesaian proyek sesuai batas waktu kontrak.
Ketua Pansus TWR DPRD Salatiga, Yusuf Wibisono, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan kunjungan lapangan bersama kontraktor guna melihat langsung kondisi terkini proyek yang tengah dikerjakan. ” Kita akan mengadakan kunjungan lapangan bersama kontraktor dan instansi terkait. Seperti apa kondisinya sekarang, akan kita lihat,” kata politisi Nasdem ini di Kantor DPRD, Jumat, (21/11/2025).
Yusuf menegaskan, apabila proyek tersebut tidak jadi, sesuai ketentuan akan ada sanksi yang dijatuhkan pada rekanan pelaksana proyek. Yusuf menegaskan, batas waktu penyelesaian pekerjaan tetap mengacu pada kontrak kerja yakni 24 Desember 2025 sebagai batas akhir atau deadline. “Jika proyek tidak selesai tepat waktu, maka kontraktor akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yusuf menambahkan, Pansus menilai pemanggilan kontraktor penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana, termasuk aspek kualitas, administrasi, dan realisasi fisik. DPRD juga mendorong agar komunikasi antara pelaksana proyek dan pemerintah daerah terus diperkuat agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi merugikan daerah.
“Hingga kini, Pansus masih menunggu laporan terbaru progres pembangunan sekaligus mempersiapkan agenda evaluasi lanjutan setelah kunjungan lapangan awal Desember mendatang,” pungkasnya.( deb)












