JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp. OG, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang digelar di Lapangan Pancasila pada Senin (1/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Robby Hernawan mengatakan, terkait perkembangan era digital, Wali Kota menekankan bahwa ASN harus menjadi motor utama transformasi digital pemerintahan. Ia meminta ASN untuk bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Robby mengingatkan bahwa KORPRI memiliki peran sentral dalam implementasi APBN sebesar Rp 3.600 triliun dan APBD sebesar Rp 1.300 triliun, sehingga seluruh ASN diminta untuk bekerja fokus demi mewujudkan ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Wali Kota juga menyoroti komitmen pemerintah dalam memperkuat KORPRI melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut ditujukan untuk menjawab perkembangan zaman, memperkuat kode etik, meningkatkan standar pelayanan, serta meneguhkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa.
Menjelang akhir Tahun 2025 dan memasuki Tahun 2026, Wali Kota mengajak seluruh anggota KORPRI untuk menerapkan sikap KORPRI SIAGA. Delapan tekad kesiapsiagaan tersebut mencakup penguatan persatuan dan soliditas organisasi, penegakan netralitas dan integritas, serta peningkatan profesionalisme dan kompetensi ASN. Selain itu, KORPRI juga didorong untuk aktif berinovasi dan beradaptasi dengan kemajuan digital. Wali Kota menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan. Kesiapsiagaan terhadap bencana serta penumbuhan empati sosial juga menjadi bagian dari tekad tersebut.
Secara khusus, Wali Kota menyerahkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya, pemenang PNS Berprestasi, serta 908 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang diterimakan secara simbolis kepada 2 orang PPPK Paruh Waktu, sembari mengingatkan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab moral untuk bekerja sepenuh hati dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat. ( deb)












