28 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Komisi A DPRD Jateng Perkuat Teknis Pelayanan Publik Lebih Mudah

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA- Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini fokus pada penyusunan Raperda Pelayanan Publik. Guna memperkaya informasi, Komisi A berdiskusi dengan Pemprov Jawa Timur (Jatim) terkait Perda Pelayanan Publik, Rabu (3/12/2025).

Diketahui, pelayanan publik merupakan rangkaian layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak warga, mencakup barang, jasa, atau layanan administratif, yang harus cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan adil.  Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Di Kantor Setda Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo ingin tahu banyak untuk menguatkan materi raperda tersebut. Harapannya, draft raperda nantinya lebih komprehensif dengan mendapat masukan dari provinsi tetangga.

Baca juga:  Nestlé Indonesia dan Pemkab Batang Luncurkan Program Pelatihan Kerja “GEMILANG”

“Kami berdiskusi dengan Pemprov Jatim kaitannya dengan Pelayanan Publik sehingga nantinya Raperda yang sedang kami upayakan menjadi semakin baik,” kata Imam.

Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Setda Provinsi Jatim, Rabu (3/12/2025), membahas soal pelayanan publik. FOTO:IST/DPRD JATENG

Pihaknya memilih Jatim, mengingat Pemprov Jatim sudah memiliki Perda tentang Pelayanan Publik. Dengan begitu, informasi penting dalam hal teknis pelayanan publik dapat semakin komplit.

“Kenapa Jatim? Ya, karena disini sudah memiliki perda ini. Kita berdiskusi terkait hal-hal yang teknis sehingga kedepan perda di Jateng mengenai Pelayanan Publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.

Menanggapinya, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jatim Akhmad Jazuli menyambut baik kedatangan rombongan Komisi A DPRD Jateng. Sehingga, dapat bertukar informasi-informasi mengenai raperda tersebut.

“Betul, kami telah menerbitkan Perda Provinsi Jatim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik,” kata Akhmad.

Baca juga:  Butuh Kerja Sama Dalam Penyusunan RAD Pangan Dan Gizi

Dikatakan, untuk OPD yang memiliki unit pelayanan, dalam hal aplikasinya sudah terpusat dan dikelola Dinas Kominfo Jatim. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari Pemerintah.

Mendengarnya, Imam berharap semua OPD di Jateng dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Terlebih, para penyandang disabilitas dan pelayanan publik berbasis HAM. (nif/muz)



TERKINI


Rekomendasi

...