28 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Bapemperda DPRD Jateng Konsultasi Ruang Pemanfaatan Jalan ke Kementerian PU

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Berkenaan dengan adanya usul prakarsa Raperda tentang Garis Sempadan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkonsultasi ke Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Rabu (3/12/2025). Di sana, Bapemperda disambut Ketua Tim Subdit Wilayah I Daerah Jawa Bali Sumatera Waluyo Fitriansyah.

Saat berdiskusi, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain mengatakan penyusunan suatu Peraturan Daerah bukanlah sekadar memenuhi aspek formal perundang-undangan, namun juga harus memiliki landasan akademik, teknis, dan substantif yang kuat. Khususnya Raperda Garis Sempadan, yang memiliki keterkaitan langsung dengan penataan ruang, keselamatan publik, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Provinsi Jateng.

“Maka dari itu, kami kesini ingin mengkomunikasikan mengenai Garis Sempadan untuk jaminan keselamatan masyarakat dan mencegah konflik pemanfaatan lahan,” jelasnya.

Menanggapinya, Waluyo Fitriansyah menjelaskan mengenai tupoksi dari Ditjen Bina Marga Kem PU. Dikatakan, pihaknya lebih fokus persoalan jalan dan peningkatan jalan.

“Kami tidak bisa langsung menjawab karena sebetulnya untuk sempadan jalan ada direktorat pengampunya sendiri, jadi butuh waktu untuk koordinasi dengan Direktorat I. Secara tupoksim kami lebih terkait jalan, dan peningkatan jalan, Nanti, kami coba untuk koordinasikan. Namun, izin kami akan menyampaikan sebagai upaya pemahaman pemanfaatan jalan tersebut,” jawab Waluyo.

Anggota Bapemperda, Masfui Masduki, menanyakan penjelasan pasti mengenai batas-batas jalan. Selain itu, apa saja yang perlu diatur dalam penyusunan Raperda Garis Sempadan.

“Batas-batas jalan itu apa aja namanya dan seberapa lebarnya hak milik pemerintah atau milik perseorangan. Dan, apa saja sebenarnya yang mau diatur?,” tanya Masfui.

Anggota Bapemperda lainnya, Muhaimin, menanyakan mengenai pembagian lahan dan penertiban dari Bina Marga apabila pinggir jalan digunakan untuk berjualan. Di samping itu, persoalan perpindahan jalan provinsi menjadi jalan nasional yang terus menjadi konflik.

“Banyak IMB atau PBG yang berada pada wilayah yang menjadi pengawasan Bina Marga sehingga ada penertiban. Itu bagaimana pengaturannya. Kedua soal reklame di jalan provinsi menjadi jalan nasional. Kabupaten biasanya masih memakai peraturan lama sehingga ini menjadi konflik karena biasanya sudah terlanjur baliho kontrak 23 tahun misal. Nah pertanyaannya, ada tidak pedoman teknis mengenai Garis Sempadan atau RTLH supaya tidak berlarut-larut,” tanya Muhaimin.

Baca juga:  Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Antarwaktu Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen Masa Jabatan 2022-2023

Siswanto, anggota Bapemperda, juga ingin mendapatkan rumus yang terkait dengan hukum. Karena, hal itu terkait dengan ruang pinggir jalan dikelola oleh siapa.

Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Marga Kemen PU, Jakarta, Rabu (3/12/2025), membahas soal Raperda Garis Sempadan. FOTO:IST/DPRD JATENG

“Ruang ini kan bukan ruang kosong ya, ini ruangnya milik masyarakat. Nah, supaya kita mampu mau menggunakan fasilitas untuk kepentingan-kepentingan itu misal untuk baliho, reklame, atau apa gitu, itu hukumnya gimana? Apabila di lahan pinggir jalan akan didirikan tiang baliho boleh atau tidak, lalu ada sewanya tidak,” tanya Siswanto.

Menjawabnya, Waluyo menjelaskan mengenai jenis-jenis pembagian jalan dan nama-namanya serta pemanfaatannya. Disebutkannya, dalam pemanfaat jalan itu ada Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Sepanjang Jalan (Ruasja), dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).

“Pembagian jalan ada nama-namanya bapak ibu. Ada rumaja yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ini hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang penhaman, timbunan dan galian, gorong-goronh, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.” jelasnya.

Dipaparkannya lagi, terdapat rumija terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kenutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

Kemudian ada Ruasja di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi tertentu. Ini diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman konstruksi jalan serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan,” tambahnya.

“Lalu ada Ruasja di luar ruang milik jalan yang dibatasi lebar tinggi tertentu. Ini diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengaman knstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan,” jelasnya.

Baca juga:  Protes Sampah, Warga Dusun Pancuran Desa Selokaton Tutup Akses Masuk TPS Desa

Selain itu, Waluyo juga menjawab pertanyaan-mengenai perizinan di wilayah Rumaja Rumija dan Ruasja.

“Kalau jalan akan diadakan utilitas harus ada izin dulu tapi tidak dikenakan sewa, belum kita berlakukan. Karena, secara aturan belum menerbitkan secara resmi untuk sewa sepanjang jalan nasional. Tapi untuk Rumija itu tidak diperbolehkan karena untuk pelebaran dan pemanfaatan jalan,” katanya.

Pihaknya juga memastikan status yang memang jalan nasional bukti legalnya sudah clear. Kalau suatu jalan yang tadinya jalan nasional dilimpahkan ke Provinsi atau Kabupaten, dicatatan BMN nya harus tetap beralih fungsi. Jalan itu tidak akan beralih status sampai BMN nya mengeluarkan itu.

“Kami masih bingung juga untuk jalan Kabupaten dan jadi nasional, itu masih kami koordinasikan kembali pak,” ucapnya.

Mengenai pemasangan baliho, jika undang-undang jalan sudah jelas, tidak ada sewa menyewa di ruang milik jalan. Kalaupun ada baliho, sebenarnya sudah melanggar.

“Tapi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran itu, terus terang kami kewalahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, untuk mengurangi perdebatan mengenai batas sempadan, ada namanya sempadan jalan dan sempadan bangunan. Sempadan jalan dimulai dari as jalan sampai batas pagar bangunan milik warga dan tidak terukur berapa meternya.

“Jadi rumija adalah sempadan jalan. Lalu, sempadan bangunan mulai dari as jalan sampai bangunan milik warga dan ruasja adalah sempadan bangunan,” jelas Usman dari Dinas PU BMCK Provinsi Jateng bersama Agung dari Dinas PU SDA Provinsi Jateng.

“Kami berterimakasih dan kami akan berkomunikasi dengan bina marga, serta Balai yang mengampu untuk kejelasan yang pasti mengenai batas sempadan untuk memperkaya materi dalam penyusunan raperda nanti. Karena ternyata, pemahaman kita mengenai batas jalan masih berbeda-beda juga. Semoga nanti bisa terkumpul semua agar kita semua sepaham dan raperda ini bisa terwujud,” tutup Iskandar. (nif/muz)



TERKINI


Rekomendasi

...