29 C
Semarang
Jumat, 12 Desember 2025

Polda Jateng Akan Periksa Oknum Polisi dalam Kasus Gadis Tertuduh Buang Bayi di Blora

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, memastikan tengah memeriksa laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat Polsek Jepon dan Polres Blora, terhadap seorang remaja putri berinisial AT (16) yang di tuduh membuang bayi.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) telah resmi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum keluarga korban AT, pada Kamis (11/12) lalu.

“Setiap aduan masyarakat, apalagi terkait dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian, akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya, saat di konfirmasi JATENGPOS, Jumat (12/12).

Lanjut KabidHumas, laporan yang sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng tersebut, akan segera tangani oleh tim Paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora.

Baca juga:  Guònián Qíjiān Dǎsǎo Fángzi Aksi Warga Thionghoa Jelang Imlek Bersih Bersih Pura Mangkunegaran

“Tim Paminal akan melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk terhadap korban yang merupakan anak petani, serta oknum oknum yang berkaitan dalam kasus ini,” imbuhnya.

Dijelaskan, dari pihak Paminal akan melakukan penyelidikan ke Polres Blora. Yang disasar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyelidikan tersebut. Termasuk saksi-saksi, termasuk yang komplain dan sebagainya.

“Saat ini, kami belum bisa menyimpulkan siapa yang salah dalam kasus ini karena keterangannya yang muncul baru satu pihak. Jadi, kita harus buktikan dulu seperti apa langkah-langkah kegiatan proses penyelidikan yang mereka lakukan,” terangnya.

Ditegaskan, bahwa setiap penyelidikan itu harus ada SOP-nya. jika, ada peristiwa harus diambil keterangan saksi dulu, bukti-bukti dulu

Baca juga:  Baznas Demak Kukuhkan 860 UPZ Masjid untuk Perkuat Pengelolaan Zakat di Tingkat Lokal

“Kemudian bila ada orang yang dicurigai itu baru dilakukan upaya penyelidikan. Namun pada prinsipnya penyidik itu harus profesional dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Kombes Pol Artanto.

Pihaknya, juga berjanji kasus tersebut akan diproses secara tranaspran agar memberikan rasa keadilan untuk korban.

KabidHumas juga mengatakan, dalam proses penanganan kasus perempuan dan anak, ada pihak – pihak terkait yang kompeten pada bidang kasus tersebut.

“Kami akan ajak kerja sama dalam penanganan kasus tersebut, yakni dengan psikologi Polda, unit PPA dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah atau disebut dengan P3 dari Pemda,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...