JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Terkait upaya pencegahan korupsi, Wali Kota Salatiga dr Robby Hernawan, Sp.O.G mengingatkan seluruh jajaran agar mengambil pelajaran dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di berbagai daerah. Ia menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) untuk memposisikan diri sebagai mitra utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Salatiga.
” Kerja cerdas dan efektif menjadi syarat mutlak agar tata kelola pemerintahan tetap bersih dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Robby didampingi Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, saat menghadiri Rapat Manajemen Oversight (MOS) Tahun 2025 dan Sosialisasi Rencana Pengawasan Tahun 2026 di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Lantai 2, Senin (22/12/2025).
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Pj. Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kota Salatiga.
Dalam arahannya, Robby menyampaikan apresiasi atas dedikasi Inspektorat. Namun demikian, ia memberikan catatan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat mengoptimalkan fungsi Quality Assurance dan Consulting. Menurutnya, APIP harus memiliki ketajaman dalam memahami persoalan di setiap perangkat daerah secara dini, sehingga setiap kendala dapat ditangani dengan solusi yang tepat dan cepat.
Menghadapi tantangan pengawasan yang semakin kompleks, Robby menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh personel APIP. Ia mendorong para pengawas internal untuk aktif mengikuti pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis guna mewujudkan sumber daya pengawasan yang profesional dan berdaya saing tinggi. Upaya tersebut dinilai krusial untuk memastikan hasil pengawasan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Robby juga meminta agar penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026 dilakukan secara cermat dan terukur. Ia menegaskan bahwa program pengawasan harus selaras dengan Program Strategis Nasional, kebijakan tingkat Provinsi, serta program prioritas daerah. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dapat terwujud secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Kota Salatiga.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, AP., M.Si., memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2024, Inspektorat memiliki mandat besar dalam membantu Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan. Mandat tersebut mencakup perumusan kebijakan teknis, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, serta koordinasi pencegahan korupsi dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. (deb)








