24 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Menegakkan Konstitusi melalui Akal Budi Akademik, Profesor Titon Ditetapkan sebagai Guru Besar UKSW

JATENGPOS.CO.IDSALATIGA – Profesor Titon Slamet Kurnia ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dalam rumpun Hukum Peradilan Konstitusi. Capaian ini menandai kontribusi berkelanjutan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dalam pengembangan kajian konstitusi yang relevan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia.

Pengabdian panjang Profesor Titon memperoleh pengakuan negara sekaligus peneguhan institusional melalui penerimaan Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Guru Besar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43806/M/KPT.KP/2025.

Dengan penerimaan SK tersebut, Profesor Titon tercatat sebagai Guru Besar ke-31 yang aktif di UKSW dan Guru Besar ke-18 yang lahir serta bertumbuh dalam masa kepemimpinan Rektor UKSW, Profesor Intiyas Utami. Penyerahan SK dilakukan secara resmi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah, Profesor Aisyah Endah Palupi, kepada Profesor Titon Slamet Kurnia, belum lama ini di kantor lembaga tersebut.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur, dan Perencanaan UKSW, Priyo Hari Adi, Ph.D., yang menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian Profesor Titon. Menurutnya, pengukuhan ini menjadi kebanggaan bagi UKSW sekaligus memperkuat peran universitas dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum di Indonesia.

Baca juga:  Sektor Perikanan di Jateng Harus Dikembangkan

“Capaian Guru Besar Profesor Titon menunjukkan bahwa ketekunan dan konsistensi dalam menekuni bidang keilmuan akan selalu bermakna. UKSW bangga dapat menjadi tempat bertumbuhnya pemikiran hukum yang kritis dan bertanggung jawab bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Priyo Hari Adi.

Lahir pada November 1978, Profesor Titon menempuh seluruh jenjang akademiknya dengan fondasi keilmuan yang konsisten. Gelar Sarjana Hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum UKSW pada tahun 2001, dilanjutkan dengan Magister Hukum dari Universitas Airlangga pada 2004, serta Doktor Ilmu Hukum dari universitas yang sama pada 2014. Sejak akhir 2005 hingga kini, ia mengabdikan diri sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UKSW, dengan mata kuliah Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia, dan Penemuan Hukum.

Profesor Titon menjelaskan bahwa jabatan Guru Besar yang diterimanya merupakan pengakuan negara terhadap bidang scholarship yang relatif baru di Indonesia, yakni Peradilan Konstitusional (Constitutional Adjudication), yang dipahaminya sebagai proses enforcement konstitusi secara yudisial.

Baca juga:  Mandiri Inhealth Tingkatkan Layanan Berbasis Digital di Tengah Pandemi

Bidang ini berkembang seiring berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003 dan membawa implikasi besar terhadap studi Hukum Tata Negara, dari orientasi normatif menuju praktik interpretasi konstitusi dalam konteks nyata (in action). Ketertarikannya pada bidang tersebut berawal dari tesis magister tentang perlindungan HAM dan kemudian diperdalam melalui disertasi doktoral mengenai pengujian konstitusionalitas undang-undang.

Dalam konteks riset mutakhir, Profesor Titon menekankan pentingnya prinsip interpretif dalam interpretasi konstitusi. Menurutnya, peradilan konstitusional bertumpu pada aktivitas interpretasi, sehingga perdebatan teoritis mengenai cara menafsirkan konstitusi harus terus dihidupkan agar tidak terjebak pada pragmatisme atau praktik cherry picking, melainkan dijalankan dengan integritas akademik dan yudisial.

Dalam refleksi penutupnya, Profesor Titon menegaskan bahwa hukum merupakan pilar fundamental kehidupan bernegara. Penguasaan Ilmu Hukum, menurutnya, menuntut konsistensi dan kesetiaan epistemik, fidelity to the law sebagai titik berangkat yang tidak pernah selesai dipelajari sepanjang hayat.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...