27 C
Semarang
Kamis, 15 Januari 2026

Cegah Korupsi Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Rawannya kasus penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas peran Rumah Restorative Justice. Tak hanya menyelesaikan sengketa hukum, rumah ini diharapkan menjadi pusat pendampingan dan pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa (kades) di Jawa Tengah.

Penguatan dan perluasan Rumah Restorative Justice ini sebagai ruang perlindungan bagi kades dalam menjalankan tugas pembangunan di tingkat desa. Upaya ini langkah preventif agar para kades tidak terjerat persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa tidak hanya berfungsi menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” ujarnya saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga:  Mulai November, KA Bandara Perpanjang Jalur Lintasan, Bandara Adi Sumarmo – Madiun

Ahmad Luthfi menekankan, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi rawan disalahgunakan. Karena itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dinilai penting.

“Ada kades yang paham hukum, ada yang pura-pura tidak paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja kesulitan. Maka perlu pendampingan sejak awal,” katanya.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Saat ini tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

“Dengan begitu, kades tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” tambahnya.

Baca juga:  BPK Periksa Laporan Bantuan Parpol

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 535 kasus. Namun, khusus di Jawa Tengah, jumlah kasus justru menurun dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disebut sebagai bukti efektivitas pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea-nya. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda. (*)


TERKINI

Rekomendasi

...