29 C
Semarang
Minggu, 25 Januari 2026

KemenPU Tetapkan Kenaikan Tarif Tol Batang – Semarang Tahun Ini

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026, tarif Jalan Tol Batang – Semarang bakal mengalami kenaikan hingga 29,5 persen pada tahun 2026.

Dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini, Daru Satrio Direktur Teknik dan Operasi Tol Barang Semarang mengatakan, khusus ruas Batang – Semarang, bahwa tarif penyesuaian tahun ini bersifat nonreguler.

“Untuk kenaikan tarif nonreguler ini ditetapkan sebesar 29,5 persen. Jadi, ada perhitungannya terkait penambahan investasi. Kemudian direviu melalui BPKP, sehingga diperoleh angka 29,5 persen. Berlaku di Tol Semarang-Batang mulai kilometer 346–420,” terangnya.

Lanjutnya Daru, bahwa penyesuaian tarif Tol Batang – Semarang, semestinya sudah diberlakukan beberapa tahun lalu.

Baca juga:  Supriyatno, Mantan Direktur Bank Jateng yang Dilaporkan KPK Temen Kuliah Ganjar di UGM, Dulunya Direktur Bank DIY, Pernah Manggung Bareng Kenny G

Namun, penerapannya ditunda karena berbagai kondisi luar biasa, termasuk pandemi Covid-19.

“Kami memahami ada kondisi khusus seperti pandemi Covid-19 pada 2020–2022 dan kebutuhan akselerasi ekonomi nasional. Karena itu, saat itu disepakati untuk menunda penyesuaian tarif,” tandasnya.

Dijelaskan, terkait kenaikan tarif Tol Batang-Semarang tersebut, belum resmi diberlakukan dan masih disosialisasikan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Tanggal efektif pemberlakuan akan kami sampaikan secara resmi,” jelasnya.

Dengan kenaikan sebesar 29,5 persen, tarif Tol Batang–Kalikangkung golongan I meningkat dari sebelumnya Rp 111.500 menjadi Rp 144.500.

Untuk tarif Tol Batang–Kaliwungu dari Rp95.000 menjadi Rp 123.000; tarif Tol Batang–Kendal dari Rp 75.000 menjadi Rp 97.000,

Baca juga:  FISIP Undip Bedah Dua Buku Antiradikalisme Karya Kyai Adnan

Sedangkan tarif Kalikangkung–Kendal dari Rp36.500 menjadi Rp47.500; serta tarif Kalikangkung–Kaliwungu dari Rp16.500 menjadi Rp21.500. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...

Kepergok 3 Kali Mencuri Bekap Pemilik Rumah

Apresiasi DPRD Kabupaten Tegal

BPD Minta Tunjangan Justru Jadi Sorotan

KPM PKH Desa Jragung Siap Cegah Stunting