26 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Wibowo Prasetyo Ingatkan Akurasi Data Bansos, Warga Miskin Jangan Terlewat

JATENGPOS.CO.ID, PURWOREJO – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, mengingatkan pentingnya ketepatan dan integritas dalam pendataan penerima bantuan sosial saat melakukan reses di Kabupaten Purworejo, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertemuan bersama jajaran Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdukkb) Purworejo, Wibowo menekankan bahwa persoalan bantuan sosial bukan semata soal anggaran, melainkan soal keadilan dan akurasi data di lapangan.

Menurutnya, pengklasteran masyarakat ke dalam kategori desil kerap menimbulkan persoalan karena belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil warga.

“Jangan sampai hanya karena ada perubahan fisik rumah, misalnya lantai yang sebelumnya tanah menjadi keramik setelah mendapat bantuan RST, misalnya, lalu langsung dianggap sudah sejahtera. Padahal secara ekonomi belum tentu ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya legislator dari Dapil Jawa Tengah VI.

Ia mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan karena dinilai sudah masuk kategori “mampu”. Padahal, lanjutnya, indikator kesejahteraan tidak bisa dilihat dari satu aspek saja.

“Data itu bukan sekadar angka. Di baliknya ada kehidupan masyarakat. Kalau keliru mengklasterkan, dampaknya langsung dirasakan warga,” tegasnya.

Wibowo mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara negara, khususnya di lingkungan dinas sosial, untuk menjalankan tugas secara amanah, objektif, dan transparan. Ia berharap tata kelola data kesejahteraan sosial di Purworejo benar-benar berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Dinsosdukkb Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa dan kelurahan.

“Puskesos lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil di lapangan. Kami melakukan pembaruan data masyarakat. Penetapan perubahan data dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh kementerian,” jelasnya.

Ia menambahkan, parameter yang digunakan mengacu pada pedoman dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dinsosdukkb tidak menetapkan standar sendiri, termasuk dalam pembagian dan jumlah desil, karena pembaruan dilakukan berdasarkan rujukan resmi.

“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Prinsipnya, kami tidak ingin ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewat dari bantuan,” ungkap Andang.

Reses tersebut menjadi ruang dialog sekaligus evaluasi bersama. Di tengah tuntutan akurasi data nasional, kepekaan terhadap kondisi nyata masyarakat tetap menjadi faktor penting. Bantuan sosial tidak hanya soal sistem dan regulasi, tetapi juga tentang memastikan kebijakan hadir secara adil bagi warga yang paling rentan.



TERKINI

Rekomendasi

...