29 C
Semarang
Kamis, 12 Maret 2026

Fraksi PDIP Buka Posko Pengaduan THR


JATENGPOS.CO.ID SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memantik perhatian publik di Kota Semarang. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, kekhawatiran mengenai keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR oleh sejumlah perusahaan mulai mencuat.

Merespons potensi gejolak tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan haknya. Kanal pengaduan ini dibuka mulai Rabu (11/3/2026) sebagai langkah konkret untuk menampung keluhan masyarakat sekaligus mendorong perusahaan mematuhi kewajiban yang telah diatur pemerintah.

Para pekerja di Kota Semarang yang mengalami masalah terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui formulir pengaduan daring yang disediakan Fraksi PDIP melalui tautan: https://forms.gle/DNBWYsPAZbHR2X5Q9

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rahmulyo Adi Wibowo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebiasaan tahunan atau bentuk kebaikan perusahaan kepada karyawan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah dilindungi oleh regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya, jangan sampai berubah jadi Tunjangan Harapan Rakyat karena cuma janji-janji tapi tidak kunjung cair. Ini napas bagi wong cilik agar bisa merayakan Lebaran secara layak bersama keluarganya,” ujar Rahmulyo.

Baca juga:  Ratusan Siswa Madrasah di Temanggung Diajak Bijak Berjempol di Era Digital

Menurutnya, kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial. Apalagi bagi banyak keluarga pekerja, THR menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang pun menyampaikan tiga poin penting yang menjadi perhatian mereka dalam isu THR tahun ini.

Pertama, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa sistem cicilan. Rahmulyo menegaskan bahwa praktik pencicilan hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan bipartit yang transparan antara perusahaan dan pekerja. Tanpa kesepakatan tersebut, pencicilan dinilai berpotensi merugikan karyawan.

Kedua, Fraksi PDIP meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, khususnya yang memiliki rekam jejak penunggakan THR pada tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan aktif dianggap penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Ketiga, pihaknya juga mengingatkan potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja kontrak menjelang Lebaran. Fenomena ini kerap terjadi sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran THR.

Baca juga:  KPU akan Rekrut 4564 KPPS, Salah Satu Kriterianya Tidak Gaptek

“Jangan sampai ada PHK musiman yang dilakukan hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ini akan kami pantau secara serius,” tegas Rahmulyo. Sebagai langkah pengawalan, Fraksi PDI Perjuangan membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang merasa haknya tidak dipenuhi. Aduan yang masuk nantinya akan difasilitasi untuk membuka dialog dengan perusahaan terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.

“Kalau ada yang THR-nya masih dipingit perusahaan atau hanya dibayarkan separuh, silakan sambat ke kami. Kita ajak komunikasi baik-baik dulu dengan pengusahanya. Tapi kalau tetap membandel, kami siap pasang badan untuk rakyat,” katanya.

Ia berharap momentum Idulfitri di Kota Semarang tetap berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kebersamaan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi kota seharusnya berjalan beriringan dengan meningkatnya kesejahteraan para pekerja yang menjadi bagian penting dari roda produksi.

“Lebaran seharusnya menjadi momentum kebahagiaan bersama. Jangan sampai pekerja yang sudah berkontribusi bagi perusahaan justru tidak bisa merayakannya dengan layak karena haknya diabaikan,” pungkas Rahmulyo. (sgt)



TERKINI

Rekomendasi

...