Monitoring Pondok Pesantren di Temanggung, Aturan PBG dan SLF Jadi Perhatian




JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG — Penataan dan pendataan pondok pesantren di Kabupaten Temanggung menjadi perhatian di tengah penerapan regulasi baru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan bangunan pondok pesantren memenuhi standar kelayakan dan keamanan, namun di sisi lain juga membutuhkan pendampingan agar tidak menjadi kendala bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan monitoring dan fungsi pengawasan, Jumat (22/5/2026) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI, Wibowo Prasetyo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Soleh Mubin, serta jajaran Kementerian Agama, termasuk unsur Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan pendataan pondok pesantren sekaligus kesiapan lembaga pendidikan keagamaan menghadapi aturan baru terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG merupakan persetujuan yang harus dimiliki dalam pembangunan atau perubahan bangunan gedung, sedangkan SLF menjadi dokumen yang memastikan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi serta aspek keselamatan konstruksi.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, saat ini terdapat 160 pondok pesantren aktif di Kabupaten Temanggung. Selain itu terdapat 57 pondok pesantren tidak aktif, 95 pondok pesantren telah memiliki izin, lima pondok pesantren tercatat tutup, serta lima pondok pesantren yang belum bersedia mengurus perizinan. Sementara pondok pesantren lainnya masih dalam proses pembaruan izin operasional.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Soleh Mubin mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan agar pondok pesantren dapat memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.

“Pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu kami terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan koordinasi agar proses perizinan maupun penyesuaian terhadap regulasi baru dapat berjalan baik,” kata Soleh Mubin.

Ia menambahkan, regulasi terkait bangunan pondok pesantren perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertata, dan memenuhi standar kelayakan bagi santri maupun pengelola lembaga.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo menegaskan penataan administrasi pondok pesantren perlu dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan fasilitasi.

“Regulasi terkait PBG dan SLF jangan dipahami sebagai beban tambahan bagi pondok pesantren, tetapi sebagai upaya memastikan lingkungan pendidikan yang aman, tertata, dan memenuhi standar kelayakan bangunan. Negara harus hadir memberi pendampingan agar pesantren tidak berjalan sendiri menghadapi proses administrasi yang cukup teknis,” ujarnya.

Melalui monitoring tersebut, proses penataan dan pendataan pondok pesantren di Kabupaten Temanggung diharapkan semakin baik sehingga pesantren dapat terus berkembang dengan tata kelola yang lebih tertib, legal, dan memberikan rasa aman bagi santri serta masyarakat.




TERKINI




Rekomendasi

...