Diduga Curi Kabel-Baterai Tower di 12 Lokasi Kabupaten Semarang, Pegawai Telekomunikasi Dibekuk


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Aksi pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut. Ironisnya, salah satu tersangka disebut merupakan pegawai perusahaan telekomunikasi yang memiliki akses dan pengetahuan terkait keberadaan tower.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, dan IY, warga Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga tidak hanya beraksi sekali. Polisi menemukan indikasi bahwa sedikitnya 12 lokasi tower Telkomsel di Kabupaten Semarang pernah menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada 9 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, Jumat (11/9/2026) pagi, mengatakan polisi langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar AKP Bodia.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Berdasarkan keterangan BD, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ia diduga menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di sebuah tower Telkomsel di Kecamatan Jambu.

Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya bertemu di lokasi. IY diduga bertugas memanjat tower dan memotong kabel. Sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.

Baca juga:  Pemprov Jateng Selesaikan Konflik Agraria 18.015 Bidang Tanah

“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelas AKP Bodia.

Dari sinilah penyelidikan kemudian berkembang. Polisi tidak hanya mendalami pencurian kabel yang terjadi di Jambu, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian baterai atau accu tower di wilayah Kabupaten Semarang.

Hasil pengembangan sementara menunjukkan sedikitnya 12 lokasi tower diduga pernah menjadi sasaran. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang, antara lain Tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang AKP Bodia.

Polisi pertama kali mengamankan BD pada Rabu malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, BD diduga mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan IY. Polisi kemudian mengamankan IY untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Baca juga:  Diduga Epilepsi Kambuh, Tewas di Selokan Karoake Victory Bandungan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu antara lain tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, kerugian yang dialami perusahaan telekomunikasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,” tegas AKP Bodia.

Polisi masih mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan pola yang sama, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. AKP Bodia menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian tersebut.

“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Semarang. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...