JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, berencana memperluas lahan penampungan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Langkah itu sebagai upaya pembenahan TPA, mengingat daya tampung sampah semakin sempit.
Plt Kepala Dinas PKPLH Kudus Abdul Halil mengatakan, lahan penampungan sampah yang ada kini menyisakan 5,6 hektar saja. Diperkirakan sampai tahun 2020, TPA setempat sudah tidak bisa lagi menampung sampah.
“Rencana tahun ini akan ditambah 5 sampai 6 hektar lagi. Dengan tambahan lahan itu, bisa menampung sampah selama 20 tahun kedepan,” kata Halil.
Sedangkan terkait retribusi dari sampah, Halil mengaku dapat merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut sebesar Rp 525 juta. Namun demikian, pada tahun 2017 berhasil melampui target yakni sebesar Rp 560 juta.
“Seharusnya target retribusi sampah pada tahun 2018 ini dinaikkan. Tapi kami belum berani memasang target, mengingat kinerja dan fasilitasnya belum terpenuhi,” kata Halil yang juga mantan Kasatpol PP Kudus ini.
Terkait produksi pupuk organik granul di TPA Tanjungrejo, imbuh Halil, sampai saat ini masih memproduksi. Namun di tahun anggaran 2018 ini, jumlah produksinya menurun dari tahun sebelumnya. Sebab besaran anggaran produksi hanya Rp 200 juta pertahun.
Menanggapi aduan masyarakat sekitar TPA terkait bau sampah yang menyengat, Halil mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menutup bau sampah. Terlebih saat musim penghujan.
Sedangkan upaya lain untuk mengurangi bau sampah dikawasan TPA, Halil segera mengaktifkan gedung pemilah sampah.
Dengan sistem itu, maka sebelum sampah ditimbun di lahan pembuangan akhir, sampah tersebut dipilah terlebih dulu. “Gedung pemilah sampah luasnya 450 meter persegi, dengan daya tampung 8 ton per hari,” terangnya. (han/rif)