26 C
Semarang
Senin, 19 Mei 2025

Sekda Solo Resmi Jadi Plh Wali Kota Gantikan Rudy

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani resmi menjadi pelaksana harian (plh.) wali kota menyusul berakhirnya masa jabatan F.X. Hadi Rudyatmo sebagai orang nomor satu di Kota Solo, Rabu.

“Pelaksana harian sudah diserahkan kepada Sekda sesuai dengan aturan,” kata Rudy usai menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-276 Kota Surakarta di Balai Kota Surakarta, Rabu.

Terkait dengan hal itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penunjukan Pelaksana Harian Wali Kota Surakarta untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa dilantik.

Ia mengatakan bahwa masa berlaku plh. selama 7 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, sesuai dengan aturan harus ada pelantikan penjabat sementara (pjs.).

“Kalau tidak pj. nanti ASN (aparatur sipil negara) enggak gajian karena tidak ada yang menandatangani (pembayaran gaji ASN). Kalau plh. ‘kan tidak punya kewenangan apa-apa, hanya melaksanakan tugas harian wali kota,” katanya.

Sementara itu, Ahyani mengatakan jabatan plh., sesuai dengan aturan undang-undang, hanya berlaku selama sepekan. Setelah itu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih harus dilantik.

“Akan tetapi, kalau dalam sepekan belum ada pejabat definitif, harus ada pj. wali kota,” katanya.

Menyinggung soal wewenang plh. wali kota, dia mengatakan bahwa plh. hanya masuk ke ranah normatif, bukan merupakan pengambil kebijakan, pengeluaran anggaran, maupun pengesahan produk hukum.

“Soal gaji dan sebagainya itu yang boleh tanda tangan, ya, pejabat, plh. tidak boleh,” katanya. (fid/ant)



Popular

LAINNYA

Terkini