JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan kasus tindak pidana judi online (judol) dengan omzet perbulan sebesar Rp 15 miliar dan menetapkan sembilan orang tersangka yang ditangkap di tiga Kota berbeda.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan, sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut, merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota judi online di aplikasi www.1Xbet.com
“Kesembilan tersangka ini, mempunyai peran membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit,” ujarnya kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/4)
Di jelaskan, sembilan tersangka tersebut, masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.
Selain menangkap para tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.
Aplikasi judi online tersebut, merupakan pertandingan sepak bola Liga Italia yang memiliki server di luar negeri yakni Filipina dan Kamboja.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk memblokir situs judi onlin3 tersebut,” tandasnya.
“Adapun pengungkapan kasus judi online ini, bermula dari penelusuran IP Address laman judi onlinine yang ternyata berada di Kota Semarang. Kami tegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian berbasis online,” tutup AkP Bambang Meirawan.
Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.
“Selanjutnya kami akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ucl/jan)