JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang bidan desa bernama Ririn (46), warga Dukuh Genengsari RT 9 Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon,Sragen ketakutan diancam parang tetangganya sendiri seorang petani bernama Supriyanto (47).
Hal itu terjadi karena Supriyanto tidak terima orang tuanya disebut positif Covid-19. Karena ulahnya mengancam tenaga kesehatan yang menangani virus Corona, tersangka saat ini meringkuk di Tahanan Polres Sragen.
Pihak kepolisian sendiri juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk mengancam bidan desa tersebut.
Informasi yang dihimpun di POlres Sragen, Minggu (20/6) sekira pukul 16.00 WIB, Bidan Desa Ririn bersama dengan saksi Ratih dan Krisyanto yang juga tenaga kesehatan Puskemas Tanon II akan melaksanakan tugas penjemputan terhadap orang tua tersangka bernama Gunawan lantaran dinyatakan positif Covid 19.
Penjemputan itu berdasar hasil PCR orang tua tersangka memang positif. Hanya saja, saat akan dijemput untuk menjalani isolasi mandiri di Techno Park ditolak tersangka Supriyanto, dengan alasan orang tuanya tidak positif Covid.
Tersangka maupun warga meminta dilakukan test ulang terhadap Gunawan. Bahkan keluarga tersangka mencoba menyembunyikan orang tuanya, dengan dalih tidak berada di rumah. Karena situasi yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan penjemputan, bidan desa dan nakes Puskemas Tanon II ini langsung meninggalkan lokasi.
Namun saat berada di tengah jalan, mendadak dihadang tersangka Supriyanto yang membawa parang. Seketika tersangka mengancam akan membacok bidan desa, bila menolak untuk melakukan pengecekan ulang terhadap orang tuanya.
Lantaran mendapatkan ancaman tersebut, bidan desa langsung melaporkan kasus ancaman itu ke Polsek Tanon, Sragen. Seketika tersangka langsung disergap Polsek Tanon beserta barang bukti sebilah parang atau golok sepanjang 50 cm.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, pihak kepolisian dengan tegas melindungi tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Sehingga siapa saja yang melakukan ancaman apapun akan langsung ditindak tegas dan ditangkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dg ancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun) junto pasal kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang/ Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
“Saat ini tersangka telah menjalani tahanan di Polres Sragen untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yuswanto Ardi.(ars/rit)