Johnny G Plate Bisa Menjadi JC Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Kominfo Jhonny G Plate tersangka dan ditahan Kejagung. FOTO:IST/JATENGPOS

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator (JC).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut NasDem menyarankan Johnny Plate membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara BTS. Langkah bantuan itu, kata Ali, bisa dilakukan Johnny Plate dengan menjadi justice collaborator (JC).

Baca juga:  WAH SERAAAM.... Dua Indomaret di Banyumanik Disatroni Perampok

Untuuk diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.


“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ali.

“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk menjadi) justice collaborator, JC,” imbuh dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Jhonny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC). Menurut Boyamin, jika Johnny menjadi JC, maka dapat membuka aliran dana kasus tersebut.

Baca juga:  SADIS !!! Begini Kronologis Jenazah Fitri Dicor Semen

“Saya dukung seribu persen, dengan begitu bisa buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet merah selebar-lebarnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Boyamin mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kata Boyamin, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

“Dan kolaborasinya saya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung karena tidak menetapkan pencucian uang terhadap semua tersangka. Karena yang disuruh dikenakan TPPU, masa yang menyuruh nggak dikenakan TPPU,” ucapnya. (dtc/muz)