Jokowi Minta Dana Rp677,2 T Penanganan COVID-19 Dikelola dengan Akuntabel

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengingatkan anggaran percepatan penanganan COVID-19 dalam Rancangan APBN-P 2020 yang sebesar Rp677,2 triliun harus dikelola secara akuntabel dan transparan, serta jangan sampai terdapat celah dalam tata kelola yang rawan disalahgunakan.

“Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah yang diselenggarakan secara daring (webinar) di Jakarta, Senin.

Jokowi meminta anggaran yang telah dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp405,1 triliun menjadi Rp677,2 triliun itu, benar-benar dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang maksimal, dalam menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi.

“Tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit, ‘output’ (hasil) dan ‘outcome’ (akibat) harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.


Baca juga:  Masya Allah, Gus Yasin Ikut Haul Habib Ali Solo dari Teras Rumah Warga

Kepala Negara meminta aparatur pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat di setiap kementerian/lembaga dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan, serta perbaikan teta kelola anggaran.

“Selain itu kerja sama, sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolsian, Kejaksaan Agung, KPK harus kita lanjutkan,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi menjadi Rp677,2 triliun dalam R-APBN-P 2020 sehingga defisit anggaran menjadi 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya 5,07 persen PDB. (fid/ant)

Baca juga:  Kapolri Klaim Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat dari COVID-19