JPU Banding Vonis Pembunuhan Taruna Akpol, Sembilan Terdakwa Hanya Divonis Enam Bulan

Foto korban penganiayaan senior di Akpol, Almarhum Taruna tingkat II M.Adam.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan sembilan taruna senior Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap juniornya mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

“Dari hasil koordinasi dengan bidang pidana umum, kami mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa (19/12).

Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Dalam persidangan, kesembilan pelaku dijatuhi hukuman enam bulan penjara.


Vonis tersebut hanya sepertiga dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Baca juga:  Rokok Ilegal Senilai Rp7,03 M Dimusnahkan

Kesembilan taruna tingkat III tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap 21 juniornya sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Usai divonis pada 11 November 2017, kesembilan taruna tersebut langsung bebas karena masa penahanannya telah habis.

Sementara untuk lima taruna lain yang juga didakwa melakukan penganiayaan hingga menewaskan taruna tingkat II M.Adam, jaksa masih belum memutuskan sikap atas putusan tersebut.

Lima taruna lain yang divonis pada 13 Desember 2017 tersebut masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury serta Rinox Lewi Wattimenna.

“Untuk yang lima masih pikir-pikir, sambil menunggu perkembangan,” katanya.(ant/udi)