JPU Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman (foto: Tempo)

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus bom Thamrin, dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Oman dan tim penasihat hukumnya.

“Sekali lagi tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Anita beralasan tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, alat bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.

Tim JPU menepis adanya anggapan bahwa tuntutan JPU merupakan perbuatan dzalim seperti yang dituduhkan Oman. Pihaknya juga menepis tuduhan adanya kesepakatan pihak-pihak tertentu untuk menjadikan Oman sebagai pihak yang bersalah dalam kasus terorisme.


Baca juga:  PKS dan Demokrat Akan Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya

“Tindakan penuntutan yang kami lakukan semata-mata untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, keadilan bagi para korban. Landasan batas wewenang kami ada dasarnya, yakni adanya minimal dua alat bukti,” kata Anita.

Anita mengatakan, bahwa dalam tuntutannya, pengakuan Oman bukanlah satu-satunya bukti yang dijadikan dasar pembuktian dakwaan.

“Terdakwa bisa saja berbohong untuk kepentingannya. Bila dia mengakui maka itu semata-mata untuk kepentingan dirinya dalam melakukan pembelaan,” katanya.

Dalam repliknya, tim JPU menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan permohonan para korban bom Thamrin, bom Gereja Oikumene dan bom Kampung Melayu agar negara memberikan hak kompensasi terhadap para korban dan membebankan ke negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (hfd/ant)

Baca juga:  RW Germo Prostitusi Online, Jual Puluhan Korban Anak - Anak Layani Hidung Belang