Jual Beli di Era Digital Tuntut Kecerdasan Konsumen

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo (paling kanan) pada dialog Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital, di Kantor Disperindag Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Senin (23/4).

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Perubahan sistem jual beli di era digital menuntut konsumen untuk cerdas dalam berperilaku. Bukan hanya meraih keuntungan dalam bertransaksi, namun juga harus memahami perannya sebagai konsumen.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo kepada wartawan di sela dialog Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital, di Kantor Disperindag Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Senin (23/4).

Arif mengemukakan, saat ini transaksi online telah mengalami peningkatan pertumbuhan. Jika dari angka nasional tercatat pertumbuhan 10 persen, baik pada industri perdagangan maupun wisata. “Pertumbuhannya cukup tinggi dari pergerakan ekonomi yang dipengaruhi e commerce,” ungkapnya.

Namun demikian, dia kembali mengingatkan pentingnya konsumen mengetahui hak-hak mereka agar tidak dirugikan oleh sistem e commerce tersebut. Salah satunya adalah meningkatkan pengetahuan mengenai transaksi online dan perlunya sosialisasi perlindungan konsumen.

iklan
Baca juga:  Jateng Raih WTP Kali Kedelapan

“Kami sudah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 14 kabupaten/kota yang fungsinya menyelesaikan kasus dan sengketa yang melibatkan produsen dan konsumen,” terangnya.

Dikatakan, melalui transaksi online, saat ini UU Perlindungan Konsumen juga tengah mengalami revisi. Misalnya, konsumen dalam hal produk dan konsumen dalam hal jasa. Diperlukan pembaharuan mengenai perlindungan konsumen atas ekonomi digital melalui UU tersebut.

Menurutnya, ada beberapa hak konsumen yang perlu diketahui, yakni setiap konsumen bisa memperoleh ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai.

Selain itu, konsumen punya hak untuk memilih dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan konsumen lainnya.

“‎Konsumen juga punya hak untuk mendapatkan pengetahuan mengenai produknya,” ungkapnya.

Baca juga:  PWI Demak Satukan Pejabat dan Rakyat Lewat Puisi

Tugas Disperindag Jateng saat ini, memadukan antara yang memanfaat offline dan online itu bisa mendapatkan keseimbangan.
“Seperti misalnya toko-toko di mal saja satu per satu sudah mulai tutup. Karena efek selanjutnya adalah persoalan tenaga kerja,” ujarnya.

Diskusi itu juga dihadiri Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang Gunarto, dan Pengamat IT Udinus Semarang, Affandy. (rit/biz/udi)

iklan