Jual Motor Nasabah, Debt Collector Dibekuk Polres Wonogiri

Pelaku debt colector yang menjual.motor nasabah diperiksa penyidik. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS.CO.ID,  WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan oknum petugas debt colector yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024)

“Pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap usai dilaporkan telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.” ujar Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, sebelumnya pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor DH di Desa Gedong Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri, pelaku menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT, kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.


Baca juga:  Seratus Anggota Polres Wonogiri Ikuti Tes Urin, Ini Kata Kapolres

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun ternyata tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan), malah dijual ke pihak lain. Setelah dua tahun kasus tersebut baru terungkap,” terangnya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (dea)

Baca juga:  Pemprov Jateng Berupaya Tekan Angka Kematian Akibat COVID-19 jadi 4 Persen