Jual Rokok Bodong Terancam Sepuluh Tahun Penjara

Razia rokok bodong Satpol PP di wilayah KecamatanSidoharjo, Sragen. Foto: ARI SUSANTO/JATENG POS

JATENGPOS.CO,ID, SRAGEN – Para penjual maupun pengedar rokok bodong bisa diancam dengan hukuman penjara. Sanksi tegas itu untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Sragen. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen sendiri terus gencar melakukan razia peredaran rokok bodong setiap minggunya.

 

Plt Kepala Satpol Sragen Samsuri menjelaskan, dalam razia yang digelar untuk pemberantasan roko bodong di lapangan ditemukan ada tiga kriteria. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok cukai palsu dan rokok dengan cukai bekas.


Tim membawa bekal berupa salinan label bea cukai yang asli untuk membandingkan dengan label cukai dalam bungkus rokok.
“Tentunya sebelum dilakukan razia penertiban cukai, kami sudah ada sosialisasi tentang izin cukai terhadap para pedagang maupun penjual rokok di toko maupun warung,” papar Samsuri.

Baca juga:  Kata Samsoet Soal Pelukan Erick - Sandiaga

Dikatakan Samsuri, mereka yang menjual maupun mengedarkan rokok bodong alias ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11/1995 soal cukai. Dalam UU tersebut memang ada sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.

” Sanksi pidana itu diberikan, mengingat masih banyaknya peredaran cukai rokok yang diduga palsu mupun penyalahgunaannya, ” tutur Samsuri.

Menurut Samsuri, cukai merupakan salah satu penerimaan pendapatan negara terbesar, maka  udah sewajarnya daerah-daerah penghasil tembakau ikut mendapatkan pembagian dari hasil pendapatan tersebut.

Baca juga:  Ancaman Cak Imin Kalau Tidak Digandeng Jokowi

Tentunya hal ini bertujuan untuk pembiayaan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah terutama yang terkait dengan implikasi dari tembakau dan rokok.

Sementara dari hasil razia yang digelar Satpol PP Sragen dalam kurun waktu tiga bulan terakhir berhasil menyita sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merk. Di antaranya  Bold Mild, L4 Bold, L4, Beruang, Super Pro,Ghunjill,Asward, Hitman,Coffe Stick.

Penyitaan itu dari hasil razia dari 11 toko maupun warung yang terkena razia rokok bodong di kecamatan Sidoharjo, Sragen. Seperti di toko-toko sepanjang jalan Desa Kuwayon, Desa  Jambanan,Desa Ngrangging, Desa Taraman, Desa Singopadu
dan Desa Grompolan. (ars/rit)