JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Juru bicara keluarga terpidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) Asri Murwani yaitu Gunawan Pandu menanggapi rencana Kejari Salatiga yang akan memeriksa 25 saksi terkait kasus ini. Menurutnya langkah kejaksaan tersebut dinilai sudah basi.
“Kalau sekarang Kejaksaan Negeri Salatiga kembali memeriksa 25 saksi untuk kasus ini, itu bagus tapi sudah basi. Karena harusnya itu dilakukan dua tahun lalu, saat bu Asri diperiksa pada awal-awal kasus ini,” kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (3/8).
Gunawan menilai Kejaksaan Negeri Salatiga tak akan berani membongkar oknum-oknum pejabat yang berperan dalam kasus tersebut. “Untuk membongkar perubahan nama di rekening Bank Jateng itu butuh keberanian, apalagi saat dikatakan dokumen peralihan nama hilang, tidak ada tindak lanjut yang berarti,” tandasnya.
Dikatakan Gunawan, sebenarnya bila kejaksaan benar-benar ingin menuntaskan kasus ini, bisa melacak ke bank , karena perubahan dokumen dari nama instansi ke nama pribadi ada di situ. Selain itu juga pencairan ‘siluman’ yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pejabat.
“Bu Asri kan hanya staf bendahara, soal rekening itu ranah kepala BKD dan Sekda. Sebagai staf apa mungkin bisa mengubah hal-hal prinsip seperti rekening?. Jadi memang butuh keberanian,” kata Gunawan.
Terkait perkembangan kasus ini, dijelaskan Gunawan, dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, Asri Murwani (63) memeroleh keringanan hukuman lima tahun dua bulan. Dalam putusan kasasi tersebut, Asri divonis hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 dan jika tidak mampu mebayar uang pengganti, harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan MA yang mengurangi hukuman bu Asri dari seharusnya 14 tahun menjadi 9 tahun. Tapi kami akan tetap menuntut keadilan karena ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat bu Asri,” katanya.
Gunawan menegaskan saat ini sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) agar Asri bisa bebas murni. “Kami memiliki bukti-bukti baru termasuk saksi dari berbagai pihak untuk membuktikan bahwa bu Asri tidak bersalah,” imbuhnya.
Dia menegaskan, bahwa pangkal masalah hukum yang menjerat Asri karena perubahan rekening atas nama lembaga Badan Keuangan Daerah Pemkot Salatiga, tiba-tiba menjadi nama Asri secara pribadi. “Tapi ini alamatnya masih alamat Pemkot, bukan di rumah pribadi. Inilah keanehan itu, rekening berubah nama, tapi atas nama rekening tidak tahu, jadi dicatut namanya,” kata Gunawan.
Sementara suami Asri Murwani, Sugeng Budianto menyampaikan telah mencari keadilan ke semua pihak terkait. “Kami telah berkirim surat tentang kejadian ini kemana saja, termasuk upaya PK yang sedang dalam proses. Selain itu juga dalam waktu dekat akan bertemu dengan Komis III DPR RI, kami tak akan lelah memerjuangkan keadilan untuk istri,” katanya.
Sebagai informasi, Asri Murwani pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Salatiga saat ini harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) sebesar Rp 12,5 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan untuk Asri. Selain hukuman tersebut, juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.(deb)