JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim Sparta Polres Kota Surakarta menahan sebanyak lima warga yang terlibat kasus judi dadu dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kelurahan Gadekan Kecamatan Jebres Solo, Minggu.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo, kelima warga tersebut selain terlibat judi dadu juga sedang mengkonsumsi minuman keras, di Gandekan, Jebres, kota Surakarta, sekitar pukul 01.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Sutoyo menjelaskan kelima warga tersebut inisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, dan empat pemasang, yakni inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) kini menjalani pemeriksaan, dan ditahan di Mapolres Surakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga judi tersebut berupa uang tunai Rp1.027.000, satu) buah paito, tiga set mata dadu, tiga buah tempurung kelapa atau batok, satu buah telepon genggam merk Samsung, satu buah dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.
Sutoyo menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Iptu Broto. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut Tim Sparta mendapat aduan masyarakat dari Call Center, menyebutkan, di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kata Sutoyo, Tim Sparta langsung bergerak menindak lanjuti aduan tersebut menuju titik lokasinya dari pelapor. Setelah tiba di lokasi, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.
Polisi melakukan penyergapan warga yang terlibat perjudian, dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti selanjutnya memanggil Ketua RT setempat untuk koordinasi terkait kegiatan tersebut.
“Kami langsung mengamankan lima warga bersama barang buktinya, dan langsung dibawa ke markas Polresta Surakarta untuk didata awal dan dilimpahkan Satuan Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur,” Katanya.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menambahkan pihaknya meminta kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) agar segera dilaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.
“Laporan masyarakat yang masuk Call Center, kami segera menindaklanjuti. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Solo Bebas Pekat,” kata Kapolres.
Hal tersebut, kata Kapolres, menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat. (fid/ant)