Jukir Liar Meresahkan, Ini yang Dilakukan Dishub

Dishub jaring juru parkir liar yang beraktivitas di sekitar pasar Bunder, Sragen. Foto ARI SUSANTO/JATENGPOS

JATENGPOC.CO.ID. SRAGEN– Sejumlah juru parkir (jukir) liar terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Pasar Bunder, Sragen, Rabu (21/3). Operasi gabungan Dishub, kepolisian dan Sub Denpom ini adalah upaya untuk menekan tindakan premanisme dan penertiban para jukir agar sesuai aturan.

Razia ini terkait keluhan masyarakat akan tindakan sebagian oknum jukir liar yang enggan memberi tanda retribusi pada warga. Selain itu ada pula jukir yang melanggar ketentuan seperti tidak menggunakan tanda anggota dan sebagainya.

Warga sering mengeluhkan jukir berseragam memungut retribusi parkir tanpa memberikan bukti tanda. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak lantaran kemana uang retribusi yang ditarik.

Sedang salah satu jukir liar yang terjaring Sadiman, warga Jati Tengah Sukodono yang tidak memiliki izin mengaku beli seragam dari temannya. Seragam tersebut dibeli dengan harga Rp 85 ribu. Lantas seragamnya dilepas anggota.


Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak 2018, Rukma Tekankan Pentingnya Validasi DPT

”Sudah bekerja 2 tahun, kalau karcis tidak punya. Seragam beli di desa,” ungkapnya.

Kepala Dishub Sragen Muhari menjelaskan, razia itu dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi premanisme yang dikeluhkan masyarakat, pihaknya akan memberi peringatan keras. Jika tetap ada tindakan premanisme akan dicabut kartu

keanggotaanya. Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Sragen Bintoro Setiyadi menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan rutin di 2018 untuk pengawasan dan penertiban Jukir.

”Kita antisipasi untuk kerawanan yang ada di lapangan, khususnya tata cara pengaturan lalu lintas, jangan minta retribusi harus memberikan tanda bukti bayar,” ujarnya.

Selain itu juga mengecek kelengkapan seragam dan Id Card jukir. Pihaknya menyampaikan keluhan masyarakat seputar pengaturan keluar masuk kantong parker dikatakan belum maksimal. Dengan razia ini diharapkan langsung bisa diselesaikan. ”Razia parkir ini juga masyrakakat agar metasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Baca juga:  Program PTSL Diduga Jadi Ajang Pungli

Bintoro menyampaikan untuk masalah karcis retribusi, jukir beralasan selama pelayanan pemberian karcis sebagian masyarakat menolak. Alasannya bikin kotor dan jadi sampah di kendaraan. Walau bagaimanapun alat bukti pembayaran harus tersampaikan pada pengguna layanan.

Ditambahkan saat ini Sragen ada 13 rayon, dengan jumlah 228 titik parkir dengan jumlah petugas parkir 391 orang. Restribusi parkir khusus tepi jalan yang dikelola Dishub Sragen untuk tahun 2018 ditarget sebesar Rp 800 juta. (ars/saf/muz)