Jumlah Penyandang Cacat dan Gangguan Jiwa Tinggi

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI-Jumlah penduduk Wonogiri yang mengalami gangguan jiwa dan menyandang disabilitas (cacat) cukup tinggi, mencapai 7.227 jiwa/orang.

Diprediksi terjadi fenomena gunung es. Artinya, fakta yang sesungguhnya bisa lebih banyak dibandingkan data yang dilaporkan.

Angka tersebut, 7.227 jiwa berdasarkan data di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonogiri.

Kepala Dinkes dr Adhi Darma melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Supriyo Heryanto menyebutkan, jumlah penduduk Wonogiri yang mengalami gangguan jiwa ada sebanyak 1.511 orang. Penderita lain bisa jadi tidak dilaporkan, dan berobat ke rumah sakit lain.

“Sepuluh jiwa diantaranya dipasung, karena gangguan jiwa permanen. Data itu tersebar di seluruh Kabupaten Wonogiri. Penyumbang data terbanyak dari Puskesmas Wonogiri Kota I,” kata Supriyo.

Sementara sebagian besar lainya, mengalami ganguan jiwa kategori berat, sedang dan ringan. Namun Supriyo menyatakan belum mendata per-kategori. “Data itu ada di Puskesmas,” katanya.

Dijelaskan, Supriyo, terungkapnya jumlah penduduk kota tiwul yang mengalami gangguan jiwa, karena mereka datang berobat rutin ke Puskesmas bersama kerabatnya. “Kalau datangnya masih sendirian, atau diantar naik kendaraan berarti dia kriterianya sakit jiwa ringan atau sedang,” katanya.

Sementara itu, jumlah penduduk yang mengalami disabilitas adalah 5.716 anak dan dewasa. Terdiri dari Tuna Daksa 1598 jiwa, Tuna Wicara (671), tuna grahita (891), tuna laras (688), tuna netra (708), tuna ganda fisik dan mental (349), tuna fisik (23). Sedankan perincian Anak Dengan Kedisabilitas (ADK) adalah tuna daksa (282), tuna rungu bisu tuli (147), tuna grahita (177), tuna laras (24), tuna netra (27), tuna ganda (131).

Data itu terungkap pada acara Rakor Persiapan Penyusunan Jumlah Pemilih Pilgub Jateng 2018, Selasa (9/1) di KPUD Wonogiri.

Komisioner Agoes Wibowo, menegaskan, meski mereka penyandang gangguan jiwa dan disabilitas namun tetap mempunyai hak pilih. Masalahnya teknik pelaksanaan memfasilitasi hak mereka bagaimana.

Dasarnya adalah PKPU nomor 2 tahun 2017 pasal 5 ayat 3, bahwa penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatanya, sebagaimana huruf b (tidak terganggu), sehinga tidak memenuhi sarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu jumlah penduduk Wonogiri saat ini adalah 1.081.041 jiwa. (bgs/saf)