Justice Collaborator Dikabulkan, Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan !

Bharada Richard Eliezer.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA –  Richard Eliezer atau yang akrab dengan sebutan Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis itu dibacarakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Pria yang karib disapa Icad itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap hakim saat membacakan putusannya.


Majelis Hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan Icad, panggilan akrab Eliezer, untuk menjadi saksi yang bekerja sama atau justice collaborator.

Baca juga:  Rampas Mobil Sewaan Pelaku Buang Korban di Tengah Jalan

Sebelum sidang vonis, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat. Pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. (rit)