JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah yang belum dibayarkan kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp 800 miliar. Jusuf Hamka menyebut, utang itu belum dibayarkan sejak 1998, karena berkaitan dengan krisis keuangan kala itu.
Jusuf Hamka mengatakan sudah melakukan berbagai upaya penagihan ke pemerintah, mulai dari menuntut pemerintah pada 2012 dan kemudian menang. Lalu pada 2015 juga sudah ada kesepakatan antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah janji akan membayar utang tersebut.
Tapi hingga kini, utang itu tak kunjung dibayar. Menurut perhitungannya, nilai utang bisa mencapai Rp 1,25 triliun dihitung dengan bunga sampai sekarang. Ia juga bercerita pernah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021 untuk membahas utang pemerintah tersebut.
“Saya cuma minta hak saya, tolong dong bu Menteri saya juga rakyat ibu warga negara yang taat bayar pajak. Dengan ibu Menteri saya juga kan sudah bertemu, secara lisan saya sudah ngomong. (Bertemu) itu 2 tahun lalu, 2021. Sekarang dia bilang nanti saya pelajari-saya pelajari, waduh,” kata Jusuf dilansir dari detikcom, Jumat (9/6/2023).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan MA pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya.
Prastowo menilai, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” imbuh Prastowo, dilansir dari kumparan.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP. Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait utang negara yang belum dibayarkan kepada perusahaan milik konglomerat Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 800 miliar.
Sri Mulyani mengaku belum mengetahui adanya penagihan utang yang diminta oleh pengusaha jalan tol tersebut. Ia pun mengatakan akan mempelajari terkait persoalan tersebut.
“Saya belum lihat, saya belum pelajari,” ujar Sri Mulyani usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/6). (dtc/kum/muz)