JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali memanggil sejumlah perangkat desa, Jumat (15/12). Mereka diklarifikasi karena namanya muncul dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU Pusat.
Ada satu kepala desa dan empat perangkat desa yang diundang Panwaslu untuk klarifikasi. Namun yang hadir hanya satu orang saja.
“Perangkat desa yang lain kalau hari ini (kemarin) tidak datang, ya akan kami undang lagi,” ujar Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono.
Satu perangkat desa yang memenuhi panggilan tersebut yakni Koesnandar, perangkat desa Samiran, Kecamatan Selo. Klarifikasi berlangsung tertutup.
Dari hasil klarifikasi, jelas Taryono, yang bersangkutan mengaku tidak tahu namanya muncul dalam Sipol KPU Pusat pada Partai Garuda. Pasalnya, dia tidak menjadi anggota maupun pendukung Partai tersebut maupun partai manapun.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan pengurus partai baru itu dan tidak pernah dihubungi oleh pengurus Partai tersebut. “Dia juga mengaku mendengar nama partai itu baru kali ini,” katanya.
Hasil klarifikasi tersebut, lanjutnya, akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali agar nama-nama perangkat desa itu dicoret dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Taryono, sesuai Undang-undang, Kades dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota atau pendukung partai politik. Aturan tersebut ada di UU Desa dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Terlibat dalam kampanye saja tidak boleh, apalagi menjadi pendukung.
Anggota Panwaslu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Rubiyanto, menambahkan klarifikasi penting dilakukan untuk mencari kebenaran nama tersebut. Apakah yang bersangkutan benar mendukung atau dicomot saja.
Sementara Koesnandar kepada para wartawan mengaku kaget namanya muncul di Sipol KPU pada Partai Garuda. Pasalnya, dia tidak masuk menjadi anggota salah satu partai politik manapun. (aji/saf)