Kades Jenar Ditangkap Polisi Baliho Soal PKI Dijerat Pasal Berlapis

Kades Jenar Samto diamankan Polres Sragen, Minggu (18/7).
JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN –  Kades Jenar Samto akhirnya ditangkap Polres Sragen, Minggu (18/7). Setelah membuat baliho bernada menghujat pemerintah dan menyebut enak Jaman PKI.

Selain itu menghalangi petugas Covid 19, dengan cara mengamuk  melarang pembubaran hajatan.Penangkapan dilakukan menyusul hasil penyelidikan maraton yang sudah dilakukan penyidik Reskrim Polres Sragen sejak Rabu (14/7).

Pihak kepolisian juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono yang memimpin penertiban baliho serta pembubaran hajatan di Jenar.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, tersangka dinilai telah melakukan perbuatan yang bisa meresahkan publik dengan baliho yang dibuatnya.


“Meskipun permintaan maaf secara terbuka sudah dilaksanakan, namun karena telah terjadi dugaan tindakan pidana maka kasus itu tetap diproses hukum,” papar AKBP Yuswanto Ardi.

Menurut Kapolres Sragen, Kades Jenar dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 14 ayat 1 UURI No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 15 UURI No 1/1946 dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 14 ayat 1, pasal 5 ayat 1 huruf g UURI No 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

” Selain memeriksa beberapa saksi, saat ini kepolisian juga menyita baliho tulisan yang dinilai menimbulkan keresahan,” jelas AKBP Yuswanto Ardi.

Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan apa yang sikap Kades Jenar sudah menunjukkan tindakan tidak sepantasnya sebagai seorang pemimpin masyarakat.

“Makanya sanksi lebih berat itu sudah pasti,” papar Bupati, Jumat (16/7).

Bupati menegaskan apa yang dilakukan Kades dengan berusaha melarang pembubaran hajatan yang melanggar aturan itu juga tak bisa dibenarkan.

Ia berharap tindakan Kades Jenar itu tidak ditiru oleh siapapun apalagi perangkat desa dan kepala desa lainnya.(ars/rit)
Baca juga:  Dulu Menolak PPKM, Kades Jenar Sragen Kini Jadi Duta Vaksin