Kades Merangkap Pengurus Parpol

Komisioner KPU Pati Supriyanto berfoto selfi sebagai bukti telah melakukan verifikasi faktual di rumah Kades Ngagel Suwardi belum lama ini. FOTO: MELANDY KURNIA PUTRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menemukan sejumlah kepala desa (kades) yang menjadi pengurus partai politik (Parpol). Tentu saja temuan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, yang melarang kades dan perangkat desa menjadi pengurus parpol.

Komisioner KPU Pati Supriyanto mengakui ada sejumlah kepala desa yang menjadi anggota parpol. Temuan itu berada di Kecamatan Dukuhseti dan Kecamatan Cluwak masing-masing dua kades.

Bahkan di Desa Ngagel, kata Supriyanto, kadesnya terang-terangan mengaku menjadi salah satu anggota parpol.

“Saat melakukan penelitian administrasi perbaikan parpol bakal peserta pemilu melalui verifikasi faktual di Kecamatan Dukuhseti, kita menemukan hal tersebut,” ujar Supriyanto, Senin (11/12) kemarin.

Namun selama kades yang bersangkutan mengakui ia adalah anggota parpol, imbuh Supriyanto, maka secara administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Temuan tersebut nantinya melanggar peraturan atau tidak, akan ditindaklanjuti dalam verifikasi selanjutnya mengenai kepengurusan parpol.

“Ketika ditemukan status kepala desa di KTP-nya ada, maka kita akan memastikan betul-betul. Apakah yang bersangkutan memang menjadi anggota partai,” terangnya.

Sementara itu, Kades Ngagel Suwardi mengaku menjadi Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Dukuhseti.

Ia juga mengatakan siap mundur sebagai pengurus partai, jika memang jabatannya sebagai kades melanggar peraturan.

“Saya menjabat sebagai Sekretaris PAC Gerindra Dukuhseti. Bahkan sudah sejak dulu saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut, namun tidak kunjung disetujui oleh pengurus DPC Partai Gerindra Pati,” tegasnya.

Sekedar diketahui, dari 14 parpol di Pati yang menyerahkakan berkas keanggotaan sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, hanya 10 partai yang melakukan perbaikan administrasi.

Pada tahapan yang telah dilakukan sejak 2 Desember hingga 11 Desember itu, KPU setempat melakukan penelitian administrasi perbaikan dengan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah nama yang ditengarai bermasalah.(mel/rif)