Kado HSN, Perda Pesantren Disahkan DPRD Salatiga

Ketua DPC PKB Salatiga Saiful Mashud dan sekretaris M. Miftah bersama ketua dan pengurus RMI Salatiga bersyukur Perda Pesantren disahkan DPRD Salatiga. ( foto : dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – DPRD Kota Salatiga mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Pesantren di momen Hari Santri Nasional ( HSN) 2023, Senin ( 23/10). Disahkannya Perda Pesantren ini disambut gembira oleh kalangan pesantren di Salatiga dan juga fraksi PKB Salatiga yang terus mendorong lahirnya Perda tersebut.

Ketua DPC PKB Kota Salatiga Saiful Mashud mengatakan, selama ini ada salah persepsi dari pemerintah daerah, dimana urusan pesantren merupakan urusan Kemenag sehingga tidak mau cawe-cawe dengan program pondok pesantren. Dengan adanya Perda ini tim asistensi diketahui oleh Sekda Salatiga dengan anggota semua OPD artinya seluruh OPD di Salatiga membuka akses untuk pondok pesantren, mulai dari insfrastruktur, sosial, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya.

Baca juga:  Perda Pesantren dan Komitmen Yoyok-Joss untuk Pendidikan

Dikatakan Saiful, fraksi PKB Salatiga yang mengusulkan Perda Pesantren ini yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren dengan harapan ada payung hukumnya. “ Teman-teman dari ini fraksi PKB mengusulkan program-program kepada Pemerintah Salatiga terkait dengan pesantren, bisa terkait dengan honor ustad atau pengajarnya, kesehatan santri pemberdayaan ekonomi dan sebagainya. Kita masih berkoordinasi dengan teman-teman RMI, Perda ini merupakan kado di HSN terkait pengembangan pesantren di Salatiga,” ujar Saiful Mashud yang juga Wakil Ketua DPRD Salatiga ini.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Salatiga M. Miftah menambahkan, FPKB mengawal Perda Pesantren hingga sampai disahkan, sehingga untuk proses politiknya sudah selesai dengan adanya persetujuan bersama Perda Pesantren yang ditandatangani oleh DPRD dan Pj Wali Kota. “ Kita ucapkan syukur, sudah berproses, kita kawal bersama, harapannya dengan disahkannya Perda Pesantren ini betul-betul membawa dampak besar untuk pengembangan pesantren di Kota Salatiga,” imbuhnya.

iklan
Baca juga:  Pemkab Batang dengan Kementerian PAN-RB Teken Komitmen Mal Pelayanan Publik

Dikatakan Miftah, dari Pansus Dewan sudah merekomendasikan agar Perda Pesantren ini setelah diundangkan segera ditindaklanjuti dengan Perwali, karena sudah disampaikan oleh Ketua Dewan ( Dance Ishak Palit) banyak sekali Perda yang mandul karena setelah disahkan tidak ditindaklanjuti dengan Perwali.” Kami berharap Perda ini bisa operasional sehingga manfaat bisa dirasakan oleh ponpes dalam rangka pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua RMI ( Rabithah Ma’ahid Islamiyah) -NU Salatiga Gus Nasif Ubaddah mengatakan, usulan Perda Pesantren ini sudah dirintis sejak tahun 2020 lalu, dari diskusi-diskusi para pengurus pesantren yang kemudian aspirasi ini disampaikan dan dititipkan kepada FPKB dan akhirnya Perda fasilitasi pondok pesantren ini disahkan.

Baca juga:  Pedagang Pasar Sumberlawang Boyongan dari Pasar Darurat

Dikatakan Gus Nasif, dengan adanya Perda Pesantren ini akan menjadi lebih fleksibel dan lebih luas untuk pemberdayaan masyarakat, dakwah dan pendidikan dengan dukungan pemerintah daerah. Di Salatiga saat ini ada sekitar 42 pondok pesantren dengah total santri/santriwati sekitar 4000 –an lebih yang ada dibawah nauangan RMI-NU.” Kami berharap dengan adanya Perda ini ke depan kesulitan-kesulitan yang dihadapi ponpes bisa teratasi, seperti terkait dengan kesuaian dengan pendidikan formal dan sebagainya,” pungkasnya. (deb)

iklan