JATENGPOS.CO.ID, Semarang — Sejumlah pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan berbagai program menarik pada kampanye akbar yang dihadiri ratusan kader dan simpatisan di gedung UTC Convention Hotel Semarang, Sabtu.
Secara bergantian, Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih menyampaikan program-program yang telah menjadi keputusan DPP PKS.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa PKS akan melakukan beragam kebijakan untuk kebaikan rakyat Indonesia ke depan.
“Jika PKS menang, kami buat rancangan Undang-Undang untuk melindungi para ulama dan tokoh-tokoh agama dari agama apapun, tidak hanya Islam, termasuk simbol-simbol agama karena kita berada di negara Pancasila,” katanya.
Selain itu, PKS juga berencana membebaskan pajak kendaraan beroda dua dengan kapasitas mesin 150cc ke bawah, serta memberlakukan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan tiap tahun.
“Dalam rangka memenuhi rasa keadilan, maka sudah sewajarnya dan seadilnya bila pemerintah menggratiskan pajak sepeda motor roda dua 150cc ke bawah, sedangkan SIM seumur hidup untuk mengurangi beban rakyat supaya rakyat tahu jika negara bersama mereka,” ujarnya.
PKS juga menawarkan program pengenaan pajak penghasilan bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp8 juta per bulan.
Dalam kampanye akbar PKS, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kader-kader PKS di Jawa Tengah karena telah melakukan berbagai hal untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus meningkatkan elektabilitas PKS dari 0,6 persen hingga mencapai 6 persen seperti sekarang.
Hidayat Nur Wahid juga menegaskan komitmen PKS dalam menghadirkan kampanye damai Pemilu 2019, tidak menghadirkan konflik, ketidakadilan, serta kebohongan.
“Pemilu itu peristiwa demokratis tiap lima tahun sekali, dan PKS berkomitmen menjaga persaudaraan sebagai bangsa dan negara Indonesia, pemilu bukan sarana menghadirkan konflik permusuhan,” katanya. (fid/ntan)