Kapolres Perintahkan Polsek Awasi Illegal Loging

TEGAS: Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede SIK.MIK didampingi Wakapolres Kompol A. Aidil Fitri SE.ME dan Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH.MH saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri
TEGAS: Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede SIK.MIK didampingi Wakapolres Kompol A. Aidil Fitri SE.ME dan Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH.MH saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede SH.MIK meminta agar jajaran dibawahnya bertindak tegas dalam hal praktek illegal loging. Dia menandaskan, pihak kepolisian mempunyai tanggungjawab besar menjaga kelestarian hutan di wilayah Wonogiri.

“Wilayah Wonogiri salah satu kabupaten yang rawan terjadi bencana alam tanah longsor. Seperti yang terjadi akhir Nopember lalu, di Kecamatan Tirtomoyo, Karangtengah, Nguntoronadi, Batuwarno, Selogiri, Manyaran dan lain lain<” katanya.

Salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor, menurut Kapolres adalah penebangan liar.

Untuk itu Kapolres memerintahkan kepada Polsek Jajaran konsentrasi mengawasi pembalakan liar di wilayah masing masing.

“Kita konsen masalah pembalakan liar. Seperti kita ketahui, di Wonogiri baru saja terjadi bencana alam. Kita harus turut menjaga. Kita berhasil menangkap enam orang yang terlibat pembalakan liar. Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol A. Aidil Fitri SE.MM Kasatreskrim AKP M. Kariri SH.MH, dan Kasubag Humas AKP Haryanto SH, Senin (8/1) di Mapolres Wonogiri.


Baca juga:  DPRD Laporan Pansus Penanggulangan Covid-19

Mereka adalah SY (supir), SD (penebang), SG (penebang), SN (penebang) warga Desa Keloran Kecamatan Selogiri, AW dan WD (pembeli) warga Desa Wonokerto Wonogiri.

Mereka diduga membalak kayu sonokling di RPH Cubluk di wilayah Dusun Melati Desa Keloran Kecamatan Selogiri. “Ada 29 potong kayu sono keling, gergaji manual dan mobil pic up kijang B 9504 YJ yang kita amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres.

Kasatreskrim menambahkan masyarakat diminta aktif membantu mengawasi dan tidak perlu takut melaporkan ke Polsek terdekat.

Kasatreskrim tidak segan-segan untuk memproses para pembalak liar sesuai hukum. Siapapun yang berada di belakang mereka. “Kami tetap proses, siapa saja menebang, mengangkut dan membeli kayu hasil hutan, sesuai aturan. Kalau tidak diproses mereka tidak ada jeranya,” kata Kasatreskrim.  (bgs/saf)

Baca juga:  Lima Warga Jadi Tersangka Maling Kayu