JATENGPOS.CO.ID. PATI- Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diterapkan oleh pemerintah, ternyata masih ada saja tempat karaoke dan kafe yang nekat buka. Para pemilik usaha karaoke mencuri-curi waktu dan kucing-kucingan dengan petugas untuk membuka usaha mereka tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Pati menyisir tempat karaoke yang bandel. Salah satunya di MDK yang berada di wilayah Kecamatan Margorejo. pada Minggu dini hari (11/7).
Hasil dari penyisiran itu, sebanyak 27 orang diamankan. Di antaranya 8 Ladies Escort atau Ladies Companion (LC), 4 server dan kasir, serta 17 tamu. Tak hanya warga Kabupaten Pati, para tamu penikmat hiburan malam itu juga berasal dari Kota Kudus dan Semarang.
“Mereka ternyata menyiasati saat tim kita sudah kembali patroli, sekitar jam 24.00 WIB, atau jam 01.00 WIB malam, mereka buka. Kita selidiki masih ada karaoke yang curi-curi di jam jam itu. Dan mereka buka sampai pagi di saat petugas istirahat,” kata Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino.
Selain menjaring puluhan orang, Lanjut Kompol Sugino, pihaknya juga mengamankan ratusan botol miras berbagai merk di tempat itu.
Ia juga mengimbau kepada pemilik usaha karaoke yang masih buka, untuk sementara waktu agar ditutup.
“Kepada pengusaha karaoke yang masih coba-coba buka, berhentikan dulu. Tutup selama masa PPKM Darurat ini. Saat ini kita harus membantu pemerintah sehingga angka sebaran Covid-19 bisa kita tekan seminimal mungkin,” imbau dia.
Bagi para pelanggar yang terjaring razia, akan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan dan perda tentang miras. (gus/muz)