JATENGPOS.CO.ID,SRAGEN — Sebuah toko bangunan di wilayah kecamatan Masaran Sragen rugi besar. Lantaran ditipu karyawannya, terkait penjualan barang. Kerugian tooo bangunan milik Sutriantoro, warga Kliwonan, Kecamatan Masaran ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 Miliar.
Informasi yang dihimpun, polres Sragen berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di gudang toko bangunan tri tunggal jaya. Toko yang beralamat di dukuh Pakis Wetan, Desa Masaran ini Menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.284.375.000 tak dilaporkan karyawannya. Dua orang menjadi tersangka yakni Bambang Tri Setiyawan, 24, dan dandy Oky Suryansyah, 26, keduanya warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan. Jebres, Kota Surakarta.
Perkara ini dilakukan sejak Senin (12/2) lalu. Namun dilaporkan pada Jumat (27/9) kemarin. Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres Sragen
Akbp. Petrus Parningotan Silalahi terjadi transaksi penjualan oleh pelaku selaku seles toko tersebut.
Pelaku berhasil menjual besi bahan bangunan di konsumen. Hasil penjualan sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen. Tetapi oleh pelaku uang tersebut tidak diserahkan ke toko bangunan.
“Alasan akan di bayar paling lama setelah 2 Minggu setelah barang terkirim, padahal sudah lunas dan tidak kunjung disetorkan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.284.375.000,” terangnya.
Dari laporan itu sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti 16 lembar nota penjualan, 16 lembar surat jalan, 5 lembar nota dari toko bangunan lancar jaya hingga 2 rekap penjualan dari pelaku.
“Tersangka berada di wilayah Kelurahan Gandekan, kemudian team Resmob Polres Sragen dengan Polsek Masaran berkoordinasi. Setelah mendapatkan kepastian tentang keberadaan pelaku. Kemudian tersangka ditangkap berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Masaran untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (ars/jan)