JATENGPOS. CO. ID, WONOGIRI -Seorang karyawan perusahaan ditahan pihak berwenang di Wonogiri karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari setengah miliar.
Pria bernama SBP (32) warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Wonogiri.
“SBP melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Diakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (23/3/2024)
Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.
“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan, kemudian dilakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer.” Imbuhnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Selasa 12 Maret 2024 di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dea/jan)