JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penantian Kasan Basri, warga Jalan Singa Utara nomor 31 RT 1 RW 4 Kalicari Pedurungan menggugat PT Jasa Marga akhirnya terbayar. Gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, terkait kepemilikan lahan dan ganti rugi proyek tol ruas Gayamsari Semarang tahun 1990 silam.
Majelis hakim yang diketuai oleh Moh Sutarwadi dan Esther Megaria Sitorus dan Bakri sebagai anggota memerintahkan tergugat PT Jasa Marga Persero Tbk membayar kerugian ke penggugat total sekitar Rp71,8 miliar. Rinciannya, kerugian materiil Rp67,8 miliar atas tanah penggugat yang kini dikuasai tergugat. Kerugian Rp3,390 miliar atas sewa selama tergugat menguasai tanah. Serta kerugian immateriil Rp678 juta.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Moh Sutarwadi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan obyek sengketa tanah sesuai Buku C Desa No. 56 persil 2 Klas S 1 seluas +/- 5.650 m2 atas nama Kasan Basri yang sekarang menjadi jalan tol adalah sah demi hukum milik penggugat. Menurut hakim, obyek sengketa tidak ada hubungannya dengan panitia pembebasan tanah.
Tergugat sebagai perusahaan seharusnya mengantisipasi dan hati hati dalam bertindak agar tidak salah orang dalam memberi ganti rugi. Hakim mengabaikan putusan perdata kasasi terdahulu karena dinilai tidak terkait dengan perkara aquo. Hakim meragukan dan mengeyampingkan keberadaaannya karena tidak valid.
Atas putusan itu, tergugat dan turut tergugat yang hadir mengaku masih berpikir untuk mengambil sikap. Sementara, tim kuasa hukum penggugat, H Boedy Koeswiharto, Taufiq Arif Martadi dan Toto Riyanto mengapresiasi putusan itu.
Sementara itu, Wahid Budiono, kuasa hukum turut tergugat Kelurahan Sendanguwo dan Kalicari dari Bagian Hukum Pemkot Semarang mengakui, adanya leter C nomor 56 atasnama Kasan Basri.
“Kami cek lapangan dan data di kelurahan, leter C masih atasnama Kasan Basri. Pada pemeriksaan setempat, memang benar obyeknya itu (sekarang jadi tol). Soal salah bayar kami tidak tahu. Leter C itu belum pernah diajukan sertifikat. Sejauh ini belum ada pencoretan dan masih melekat,” kata Wahid.
Mendasarkan Buku C Desa No. 56, bukti Surat Dirjen Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Semarang Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Kotamadia Semarang No. S.5162/WPJ.05/KI.1513/81 tanggal 23 Juli 1981 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1987 atas nama Kasan Basri. Serta Surat Keterangan No. 593/05 tanggal 9 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalicari, Surat Keterangan No. 593/158/2016 tanggal 05 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kelurahan Sendangguwo dan Surat No. 5496/300.5/33.74/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang penggugat menggugat.
Kasan menuntut ganti rugi materiil atas tanahnya Rp7,2 miliar atas potensi pendapatan atas sewa tanah yang hilang. Dan sebanyak Rp 67,8 miliar potensi jika tanah 5.659 m2 itu dijual pada tahun ini. Kasan juga menuntut ganti rugi immateriil Rp 1 miliar atas perasaan yang selama ini mengurus, menuntut kembali haknya.
Diketahui, pada tahun 1981 tanah tersebut dibebaskan untuk jalan tol Genuk – Jatingaleh. Pada 1990 semua pemilik tanah yang dibebaskan mendapatkan ganti rugi. Tapi sampai kini Kasan Basri tidak pernah memperoleh ganti rugi. Diketahui, Jasa Marga justru memberi ganti rugi ke seorang bernama Juwariyah (sudah meninggal dunia).(enk/mar)