JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak tujuh orang oknum anggota Polsek yang bertugas di Polres Kendal diperiksa Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan tersebut, terkait buntut meninggalnya seorang pria yang diamankan terduga kasus pencurian di perumahan wilayah Boja, Kabupaten Kendal.
Pria terduga pencuri itu, diketahui bernama Jimmy Anto, warga Boja, Kabupaten Kendal. Meninggalnya Jimmy Anto diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh oknum tersebut.
“Kejadian pengeroyok ini juga melibatkan oknum anggota TNI dan masyarakat sipil. Dari semua saksi yang diperiksa ada sekitar 14 (orang). Dan oknum Polisi yang diperiksa, sementara ada tujuh orang”, terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8), di Mapolda Jateng.
Kasus pengeroyokan tersebut, bermula saat Jimmy Anto diduga melakukan pencurian di kawasan Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja, Kendal, Selasa (30/5) lalu.
Lalu, terduga di jemput di rumahnya oleh seseorang oknum oknum polisi dan dibawa ke sebuah rumah di kompleks perumahan. Kemudian korban diinterogasi oleh oknum aparat dan warga hingga terjadi penganiayaan.
Dari dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Boja, untuk mendapat perawatan. Setelah itu, diserahkan ke Mapolsek Boja untuk menjalani pemeriksaan.
Tak berselang lama, Jimmy Anto kembali dilarikan ke Puskesmas Boja, karena kondisinya terluka parah. Naas, nyawanya tidak tertolong (meninggal)
Dari pihak keluarga korban, mereka merasa janggal dengan kematian Jimmy Anto dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Keluarga meminta dilakukan pembongkaran makam dan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian Jimmy Anto.
“Sudah dilakukan otopsi dan hasilnya korban di duga meninggal karena ada benda tumpul,” imbuh Kabidhumas.
Dijelaskan, kasus tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dilakukan proses pemeriksaan terhadap mereka yang diduga terlibat dugaan penganiayaan ini.
“Ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti prosesnya. Ada memang pelaku dari kepolisian itu, di proses melalui Propam juga, walaupun ada proses pidananya, dengan pasal 351 dan pasal 170, itu kepada anggota maupun masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, penanganan terhadap masyarakat sipil tersebut dilakukan di Polres Kendal. Sedangkan untuk penanganan untuk oknum anggota Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Informasi yang diperoleh, dua oknum TNI tersebut berinisial Praka A, 28, dan Praka N, 28. Terkait tujuh anggota Polri yang diproses, Kabidhumas tidak menjelaskan secara detail nama atau inisial dan jabatan.
“Sementara yang kami periksa tujuh orang dan memang belum ada tersangka, masih sebagai saksi,” tutup Kabidhumas Polda Jateng.
Terkait sanksi tegas, jika tujuh oknum tersebut terbukti melakukan penganiayaan, institusi Polri sudah ada aturan dan hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. (ucl)