Kasus Jonny Plate, Keluar Anggaran Rp 10 Trilun Barang tidak Ada

Menteri Kominfo Jhonny G Plate tersangka dan ditahan Kejagung. FOTO:IST/JATENGPOS

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkap proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikorupsi hingga menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan proyek BTS yang dikorupsi Johnny Plate mangkrak khususnya di wilayah Papua. Hal itu terjadi karena masalah keamanan, mengingat ada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Sebagian yang di daerah Papua itu yang mengalami permasalahan keamanan, itu yang jadi masalah (mangkrak) itu di sana,” kata Isa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.

Saat ditanya apakah proyek tersebut bakal dilanjutkan atau tidak, Isa menyebut bahwa pemerintah akan tetap mencari jalan untuk Indonesia terhubung dengan layanan telekomunikasi dan informatika. Dengan begitu daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) juga bisa merasakan akses internet.

“Ya pada akhirnya kita harus cari jalan untuk bisa, kan kita ingin Indonesia semua connected semuanya,” ucapnya.

Isa menuturkan untuk anggaran proyek BTS 4G itu pada 2023 tinggal sedikit lagi. Sayangnya ia tak merincikan berapa besaran anggaran yang telah dicairkan pada tahun ini, termasuk rencana pada tahun depan.

“Tahun ini sih tinggal sedikit lagi ya, (tahun depan) kita lihat apakah selesai atau enggak itu ya,” ujar Isa.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md juga menyebut proyek BTS yang menyeret Johnny Plate mangkrak. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak. Oleh sebab itu semula dihitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar Rp 1 sekian triliun, namun kemudian BPKP turun tangan,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5) lalu.

Proyek tersebut dimulai pada 2020 dan ditargetkan rampung pada 2024. Nyatanya pada 2021 dana sudah keluar Rp 10 triliun, namun barang belum juga terlihat.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini penetapan tersangka Johnny G. Plate, bukan kriminalisasi. Sebab menurut Suparji hal itu akan sangat berisiko bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” kata Suparji, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2023), dilansir dari detikcom.

“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya. (dtc/muz)