JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA -KPK tidak mengajukan banding terhadap eks Mensos Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun penjara di kasus suap bansos COVID. Juliari akan segera dieksekusi.
“Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
Ali mengatakan perkara Juliari sudah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan itu, tim JPU akan segera mengeksekusi perkara Juliari. “Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red),” ujarnya.
Bersamaan itu, mantan KPA bansos Corona, Adi Wahyono, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Mantan anak buah Juliari ini dinyatakan bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso lantaran menerima sejumlah fee.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).
Hakim menyatakan perbuatan yang memberatkan Adi adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta melakukan tindak pidana korupsi pada masa bencana nonalami
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah COVID-19. Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik kuantitas maupun kualitasnya,” kata Hakim.
Sedangkan alasan yang meringankan hukuman, Adi dinilai berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Adi disebut masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.
Selain itu, Adi disebut tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hakim memutuskan tidak mengenakan hukuman tambahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari pelaksanaan bansos sembako, Terdakwa sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga dengan demikian, Terdakwa tidak dikenai hukuman tambahan untuk bayar uang pengganti,” ujar hakim dikutip dari detik.com.
Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu disebut berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.
Adapun fee yang telah dikumpulkan Adi dan Joko atas perintah Juliari sebagai berikut:
– Fee dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28 miliar
– Pemberian fee Rp 1,95 miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama
– Penerimaan fee Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.
Adi dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc/muz)