Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Jateng, Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif oleh Bank BRI cabang Purbalingga, yakni ZN dan EH.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya merupakan pimpinan Cabang BRI Purbalingga, dan asisten manager pemasaran kredit.

“tersangka ZN adalah pimpinan cabang BRI Purbalingga, sementara EH adalah manager pemasaran kredit,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2019).

Kedua tersangka, lanjutnya, berperan sebagai pemutus kredit, yakni yang menentukan layak tidaknya suatu pengajuan kredit untuk diterima atau tidak


“Kedua tersangka ini sudah tahu dokumen pengajuan kreditnya banyak yang fiktif, tapi tetap saja di setujui, karena katanya sudah ada MoU antara BRI Purbalingga dengan CV tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Komitmen Perangi Korupsi, Polda Pemprov dan Kejati Jateng Bikin Portal Pengaduan Bagi Masyarakat

Ia menambahkan dengan adanya penetapan tersangka baru pada kasus ini, sekaligus menyatakan 5 berkas tersangka sebelumhya telah P21.

“Dalam minggu ini ditargetkan sudah masuk tahap dua, dan kalau bisa dua minggu depan sudah pelimpahan ke pengadilan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyita barang bukti. Termasuk dokumen-dokumen kredit fiktif.

“Sudah kami sita dokumen dokumennya, ada dua dus,” sebutnya

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus pengajuan kredit fiktif melalui bank BRI cabang Purbalingga telah menyeret lima orang menjadi tersangka, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar. (fid/ntan)