Kasus Mandeg, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan

Pengacara Badrus Zaman menggugat praperadilan Polres Sukoharjo atas kasus perampasan.
JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Tim kuasa hukum kasus perampasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian, menggugat praperadilan Polres Sukoharjo.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (17/1), digelar tanpa dihadiri tim tergugat dari Polres Sukoharjo.
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Indriani SH,Mkn, berlangsung singkat hanya membuka persidangan saja.
Badrus Zaman SH, pengacara yang mengajukan gugatan praperadilan karena menilai kasus yang dilaporkan pada Awal Oktober 2019 belum juga ada perkembangan.
“Ada beberapa alasan kami mengajukan praperadilan ini, karena kasus ini tidak ada perkembangan sejak bulan Oktober kemarin, kami melihat tidak ada itikad baik penyidik menyelesaikan kasus ini apa karena melibatkan oknum kepolisian, selain itu dalam kasus ini ada barang bukti mobil yang saat ini dititipkan di Mapolresta Surakarta. Kami kuatir mobil itu rusak karena tidak dirawat,” kata Badrus, Jumat, usai persidangan.
Sidang praperadilan juga molor dari jadwal semula pukul 10.00 wib baru dilaksanakan pukul 11.30 wib. Akhirnya majelis hakim memutuskan memulai sidang tanpa dihadiri tergugat.
“Dengan ketidakhadiran Polres Sukoharjo, biar masyarakat yang menilai, sebagai warga negara kita prosedural sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun,” tandasnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang, dengan memanggil pihak dari Polres Sukoharjo.
Kasus yang dimasalahkan hingga dilakukan praperadilan, korban Bima Saraswati melaporkan Dina Yusniar ke Polres Sukoharjo bahwa mobilnya sudah dirampas. Saat merampas, Dina dibantu oleh sejumlah temannya, dua diantaranya oknum aparat kepolisian yang bertugas di Brimob Solo.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2019, dilaporkan pada September, namun sejak Oktober tidak ada perkembangan. (Dea/bis)