JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Pengusutan dugaan kasus pengerahan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pemalang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dihentikan Bawaslu Pekalongan. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.
“Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh pelapor, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti,” ujar John dalam jumpa pers, Jumat (8/11/2024).
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.
“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” tegas dia.
Anehnya, saat mendampingi salah satu saksi di dalam Pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota, itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024.
“Tapi anehnya pada Tanggal 5 Oktober 2024, melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila Laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti,” tegasnya.
Tim Advokat Perkasa menyatakan adalah hal yang janggal, bagaimana dihentikan sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober 2024, mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut?
Dinilai, ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum Pilkada Jateng yang merugikan 01 dan rusaknya demokrasi karena kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang nyata.
Untuk diketahui, Tim Hukum paslon Andika-Hendi memergoki adanya dugaan pengerahan Kades di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Luthfi-Yasin. Para Kades itu berasal dari Pemalang, namun pertemuan dan deklarasi diadakan di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media. Dalam video itu terlihat ada spanduk “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang”.Â
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon. (muz)