JATENGPOS.CO.ID, PURWOREJO – Permainan capit boneka atau claw machine yang sedang hits di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dituding mengandung unsur perjudian.
Permainan yang dulunya hanya ada di mall dan pusat perbelanjaan itu, kini telah merambah hingga warung-warung di desa-desa. Dengan uang Rp1.000, anak-anak bisa memperoleh satu koin untuk satu kesempatan mencapit boneka.
Namun, permainan anak-anak itu dianggap ada unsur perjudiannya. Sehingga Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo mengeluarkan keputusan bahwa permainan tersebut haram. Keputusan dengan nomor 18/PC.LBMNU/VIII/2022 dikeluarkan Hari Sabtu Legi (17/09/2022) di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri.
Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang.
Satu koin bisa ditukar (dibeli) dengan uang Rp1.000. Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka.
Boneka yang terdapat di bawah penjepit diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Ironisnya, permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil.
Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian. Sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.
Menanggapi hal tersebut, Bu Rasidi, salah satu pemilik warung di Desa Girirejo, Kecamatan Ngombol yang menyediakan mesin capit boneka mengaku belum tahu adanya fatwa haram itu. “Saya belum tahu (ada fatwa haram). Ya saya akan bilang pada yang punya mesin supaya diambil saja,” ujarnya.
Dia mengakui, mesin hanya dititipkan oleh pengusaha mainan dari Purworejo, pemilik warung mendapatkan 10% dari pemasukan. Biasanya hasil dari mesin capit boneka hanya Rp50 ribu per hari, tidak terlalu banyak. Dari jumlah tersebut ia hanya mendapat 10% atau Rp5.000 saja.
Pengasuh Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, KH Abdul Haq membenarkan fatwa tersebut. “Memang dalam permainan tersebut ada nilai perjudiannya jadi tidak boleh. Kalau tidak ada unsur perjudiannya boleh dimainkan. Kalau bonekanya dijual lamgsung ya tentunya boleh,” kata KH Abdul Haq.
Unsur judi dalam permainan itu adalah, ketika anak memasukkan koin ia belum tentu mendapatkan bonekanya. Karena capit dalam mesin boneka itu sangat mudah terbuka sehingga boneka langsung jatuh.
“Permainan itu kan berbeda dengan jual beli langsung. Saat anak bermain machine claw itu kan dia hanya untung-untungan. Imbauan untuk orang tua harus memberi tahu anak-anaknya agar tidak main capit boneka. Dikhawatirkan jika anak kecanduan, akan meningkat ke permainan yang lebih besar seperti judi online,” jelasnya. (rit)