JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Keberadaan Badan Usaha Desa (Bumdes) diatur dalam Undang-Undang Desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dan keberadaan unit usahanya Pertades menjadi tonggak awal kebangkitan ekonomi desa.
H. Suyana Hadi selaku konsultan Pertades mengatakan, keberadaan Pertades yang diprakarsai PT. MTI Jawa Tengah bekerjasama dengan Bumdes-Bumdes memiliki alur legal yang ditempuh, mulai dari perijinan tingkat pemerintah daerah seperti ITR,UPL,IMB dan sebagainya. “ Semua legal dan syarat-syarat sesuai aturan kita patuhi,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam melakukan pembangunan unit SPBU juga diawasi oleh PJIT Ditjen Migas dan semua peralatannya memiliki sertifikat dan standarisasi.
“ Tidak hanya itu, semua karyawan yang mengoperasikan bersertififikat setelah mengikuti Bimtek dari Ditjen Migas,” jelas Suyana di sela-sela peresmian Pertades di Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Dikatakan Suyana,keberdaaan Pertades untuk pemberdayaan masyarakat sehingga kerjasamanya hanya dengan Bumdes-Bumdes.
” Kita tegaskan sehingga tidak boleh dengan perseorangan. Kita swasta nasional ikut berkiprah dalam pembangunan ekonomi desa melalui Bumdes,” jelas Suyana yang juga Direktur CV Perbabu Assri ini.
Dikatakan Suyana, Pertades itu bukan Pertamina Desa melainkan pembangunan ekonomi rakyat untuk peningkatan ekonomi desa.
“ Unit usahanya juga tidak BBM saja, juga gas, oli dan sebagainya. Nantinya juga untuk pengembangan UMKM lokal,” imbuhnya.
Ditegaskan Suyana, Pertades sudah mengikuti regulasi pemerintah dan tidak pernah melanggar aturan, namun tidak semua orang tahu sehingga masih menyangsikan keberadaannya.
“ Maka ini saya tegaskan Pertades legal dan tidak pernah melanggar aturan dan keberadaannya untuk pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.
Sedangkan untuk alat-alat yang dipakai Pertades, lanjut Suyana semuanya ikut aturan BP Migas, berstandar dan bersertifikat.
” Ini kadang yang digoreng oleh orang yang tidak suka dengan tuduhan ilegal, itu yang menjadikan kendala,” imbuhnya.
Dikatakan Suyana, untuk penyalur BBM bersubsidi ke desa-desa, ke depannya harusnya Pertades, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah. Karena Pertades menjangkau lokasi-lokasi pelosok dan terdalam di desa.
“ Dengan berdirinya Pertades di setiap kecamatan yang dikelola Bumdes maka layak untuk mendapatkan penyalur program subsidi BBM pemerintah,” pungkasnya. (deb/bis)