Keberatan Nama Dicatut Parpol, 49 Warga Mengadu Ke KPU

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut parpol, 49 warga mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten. Puluhan warga tersebut mengaku keberatan namanya masuk dalam keanggotaan parpol tanpa seijin dan sepengetahuan mereka.

“Warga yang mengadu merasa tidak pernah mendaftar, ataupun dihubungi partai yang bersangkutan. Tapi nama mereka nasuk dalam keanggotaan,” kata Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, Kamis(20/10).

Huda menambahkan, warga yang datang mengadu memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), PPPK guru, pegawai swasta, mantan penyelenggara pemilu, bahkan guru yang bertugas di luar kota.

“Kami sudah melalukan klarifikasi, dan warga yang mengadu meminta namanya untuk di coret,” imbuhnya.


Baca juga:  KPU Karanganyar Tetapkan Empat Syarat Caleg Tidak Bisa Dilantik

Lebih lanjut Huda menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan mendatangkan pengadu dan pihak parpol. Dari hasil klarifikasi itu sudah ada 11 pengadu yang namanya minta dicoret dari keanggotaan parpol.

“Kita buatkan berita acara setelah itu diunggah di aplikasi Sipol. Pasalnya, proses penghapusan nama hanya bisa dilakukan oleh parpol pusat,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui website infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya tercantum dalam keanggotaan parpol, namun tidak merasa mendaftar, warga masih bisa melakukan pengaduan.

“Silakan dicek di website. Kalau memang terdaftar tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik identitas, langsung saja mengadu ke kami. Ruang aduan masih terbuka,” paparnya. (aya/sgt)

Baca juga:  Kedokteran Unissula Tingkatkan Public Speaking Kader Posyandu